Mediabidik.com - Pembukaan segel pasar buah tradisional Jalan Tanjungsari 77 Surabaya menimbulkan tanda tanya. Siapakah yang bertanggung jawab dengan dibukanya segel tersebut, tanpa adanya ijin dari Satpol PP Surabaya selaku penegak Perda.
Kasatpol PP Kota Surabaya saat dikonfirmasi melalui pesan WA nya terkait masalah tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah membuka segel tersebut. Dan akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Mereka buka sendiri, ini masih kita laporkan polisi," ucapnya singkat, Jumat (10/1/2020).
Di waktu yang sama Kabid Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdagangan kota Surabaya Herlambang Soecahtjo mengatakan, kita tidak tau, karena kita butuh laporan - laporan dan kita ngak mungkin keliling lapangan.
"Coba tak kasih tau Satpol, soalnya kemarin sudah di datangi dan disegel ulang," ujar Herlambang.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi di segelnya tempat tersebut (Pasar Buah Tanjungsari 77-red) karena ijin lingkungannya tidak sesuai. "Jadi sama LH dikirimkan bantib, kemudian disegel," ungkapnya.
Herlambang menambahkan, untuk reques buka segel harus melalui Satpol, sedangkan dari kemarin Satpol belum membuka segel. Kemarin lusa sudah dicek lapangan, infonya ada kegiatan. Akhirnya sama Satpol ditutup kembali.
"Kemarinkan ada informasi kok buka sendiri, kemudian ditutup lagi," imbuhnya.
Sementara Eko Agus Supiandi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menerangkan, kita belum kordinasi dengan Satpol PP, memang tak suruh buka sih, karena ijinnya sudah lengkap.
"Memang kita perintahkan untuk buka, dulu kan memang belum punya ijin gudang," ucapnya
Lebih lanjut Eko sapaan akrab Kadis DLH menjelaskan, itu bukan untuk jual beli. Karena dulu ijin operasionalnya untuk gudang. "Kalau untuk jual beli itu Disperindag yang nangani," jelasnya.
Masih kata mantan Kepala Disperindag ini menuturkan, penutupannya dulu karena UKL UPL nya gudang. Terus ta suruh ganti, ijin gudangnya diganti.
"Dulukan dia belum punya ijin gudang, sekarang sudah punya ijin gudang. Ya sudah, jadi sudah bisa dibuka," tuturnya. (pan)
Foto : Kondisi Pasar buah tradisional jalan Tanjungsari 77 yang sudah terbuka.
Foto : Kondisi Pasar buah tradisional jalan Tanjungsari 77 yang sudah terbuka.
