Skip to main content

Sewakan Aset Sekolah, Komisi D Akan Panggil Dispendik Surabaya

Mediabidik.com - Perihal dugaan punggutan liar berkedok sewa menyewa aset sekolah senilai puluhan juta yang dikakukan oleh kepala sekolah SDN Sawahan IV mendapatkan respon dari anggota DPRD Surabaya.

Khusnul Kotimah Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, ya tidak boleh lah kepala sekolah menyewakan aset, menurut saya. Itu kan memang tidak ada aturan baku seperti itu, itu sebenarnya bentuk pemberdayaan.

"Karena, dia (pedagang kantin,red) warga sekitar yang harus diberdayakan, dengan ketentuan ketentuan yang saya tau adalah, tidak berjualan mengunakan plastik dan makanan yang dijual haruslah higenis. Intinya harus seperti itu," terang Khusnul Kotimah, kepada BIDIK, Kamis (3/1/2020).

Tetapi, Khusnul menambahkan, masalah sewa menyewa itu tidak ada. Kecuali ini masalah uang harus ada hitam diatas putih, itu ada apa tidak. "Ikatan hukumnya seperti itu kan," ucapnya.

Lebih lanjut politisi perempuan dari partai PDIP menyampaikan, saya menghimbau kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP di Surabaya yang saat ini dikantinnya yang memberdayakan warga sekitar berjualan dikantin, maka hendaknya.

"Satu, tidak boleh meminta punggutan dan sejenisnya baik itu sifatnya sewa dan sebagainya. Ketentuan kedua, harus dipastikan kantin tetsebut menjual makanan sesuai dengan instruksi dinas kesehatan dan tidak boleh mengunakan plastik. Karena kita mengurangi sampah plastik," ungkapnya.

Jadi, makanan-makanan sehat, lanjut Khusnul, "Karena anak-anak kita masa pertumbuhan. Jadi di usahakan makanan yang memenuhi kaedah kaedah tumbuh kembang anak," imbuhnya.

Perihal kantin Ketua Komisi D menegaskan, dulu kan ada gerakan sarapan sesuai instruksi walikota tentang sarapan bersama. Dengan harapan mereka membawa makanan dari rumah yang sehat, higenis dan bisa di nikmati. Maka dalam waktu dekat ini saya akan memanggil dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi untuk SOP nya bagaimana. 

"Dan tentang kasus ini, siapa saja yang boleh berjualan, apa benar warga sekitar, kalau tidak bagaimana. Itu juga untuk menampik jangan sampai kantin itu diperjual belikan, diatasnamakan warga tetapi dialihkan ke orang lain, karena sifatnya itu partispasi publik," urainya.

Kembali Khusnul menegaskan, kalau memang itu terjadi dinas pendidikan harus memberikan sangsi baik itu sangsi secara lisan maupun tertulis. "Karena mereka itu tidak boleh ada kegiatan untuk menarik atau apapun, jadi fokus mencerdaskan anak bangsa," tegasnya.

Sementara Supomo Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat dikonfirmasi masalah tersebut pada tanggal (27/1/2020) baik melalui ponsel mau pesan WA yang bersangkutan enggan menjawab maupun membalas.(pan)

Foto :Khusnul Kotimah Ketua Komisi D Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni