Mediabidik.com - Perihal dugaan punggutan liar berkedok sewa menyewa aset sekolah senilai puluhan juta yang dikakukan oleh kepala sekolah SDN Sawahan IV mendapatkan respon dari anggota DPRD Surabaya.
Khusnul Kotimah Ketua Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, ya tidak boleh lah kepala sekolah menyewakan aset, menurut saya. Itu kan memang tidak ada aturan baku seperti itu, itu sebenarnya bentuk pemberdayaan.
"Karena, dia (pedagang kantin,red) warga sekitar yang harus diberdayakan, dengan ketentuan ketentuan yang saya tau adalah, tidak berjualan mengunakan plastik dan makanan yang dijual haruslah higenis. Intinya harus seperti itu," terang Khusnul Kotimah, kepada BIDIK, Kamis (3/1/2020).
Tetapi, Khusnul menambahkan, masalah sewa menyewa itu tidak ada. Kecuali ini masalah uang harus ada hitam diatas putih, itu ada apa tidak. "Ikatan hukumnya seperti itu kan," ucapnya.
Lebih lanjut politisi perempuan dari partai PDIP menyampaikan, saya menghimbau kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP di Surabaya yang saat ini dikantinnya yang memberdayakan warga sekitar berjualan dikantin, maka hendaknya.
"Satu, tidak boleh meminta punggutan dan sejenisnya baik itu sifatnya sewa dan sebagainya. Ketentuan kedua, harus dipastikan kantin tetsebut menjual makanan sesuai dengan instruksi dinas kesehatan dan tidak boleh mengunakan plastik. Karena kita mengurangi sampah plastik," ungkapnya.
Jadi, makanan-makanan sehat, lanjut Khusnul, "Karena anak-anak kita masa pertumbuhan. Jadi di usahakan makanan yang memenuhi kaedah kaedah tumbuh kembang anak," imbuhnya.
Perihal kantin Ketua Komisi D menegaskan, dulu kan ada gerakan sarapan sesuai instruksi walikota tentang sarapan bersama. Dengan harapan mereka membawa makanan dari rumah yang sehat, higenis dan bisa di nikmati. Maka dalam waktu dekat ini saya akan memanggil dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi untuk SOP nya bagaimana.
"Dan tentang kasus ini, siapa saja yang boleh berjualan, apa benar warga sekitar, kalau tidak bagaimana. Itu juga untuk menampik jangan sampai kantin itu diperjual belikan, diatasnamakan warga tetapi dialihkan ke orang lain, karena sifatnya itu partispasi publik," urainya.
Kembali Khusnul menegaskan, kalau memang itu terjadi dinas pendidikan harus memberikan sangsi baik itu sangsi secara lisan maupun tertulis. "Karena mereka itu tidak boleh ada kegiatan untuk menarik atau apapun, jadi fokus mencerdaskan anak bangsa," tegasnya.
Sementara Supomo Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya saat dikonfirmasi masalah tersebut pada tanggal (27/1/2020) baik melalui ponsel mau pesan WA yang bersangkutan enggan menjawab maupun membalas.(pan)
Foto :Khusnul Kotimah Ketua Komisi D Surabaya.
Foto :Khusnul Kotimah Ketua Komisi D Surabaya.
Comments
Post a Comment