Skip to main content

Pasca Bebas, Ahmad Dhani Belum Punya Rencana

Mediabidik.com - Indrawansyach SH, CIL, salah satu anggota tim penasehat hukum Ahmad Dhani Prasetyo menegaskan proses pembebasan pentolan grup Banda Dewa 19 ini berjalan lancar.

"Alhamdulillah, Hari ini Mas Dhani pulang sesuai jadwal. Sempat prosesi kepulangan kita menunggu anak-anak (Al, El dan Dul) hadir dulu," ujar Indrawansyach saat dikonfirmasi via selulernya, Senin (30/12/2019).

Lanjut Indrawansyach, selanjutnya menggunakan mobil pick up besar atau Unimog, Dhani beserta istri, ketiga anaknya serta simpatisan, bergegas meninggalkan Rutan Cipinang Jakarta Timur menuju ke rumahnya yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Sesampai di rumah, anak mas Dhani, yaitu Safeea dan Ali sudah menunggu dan menyambut kedatangan mas Dhani. Kami selaku tim kuasa hukum sangat bersyukur klien kami sudah kembali ke rumah berkumpul dengan keluarga," terang Indrawansyach.

Ditanya rencana Dhani jangka pendek, Indrawansyach masih enggan membeberkan. "Soal itu, belum dibahas terlalu jauh. Yang pasti mas Dhani masih ingin memanfaatkan waktu bersama keluarga dulu," tambah Indrawansyach.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Suami Mulan Jameela ini, dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara. eno

FOTO: Ahmad Dhani Prasetyo didampingi tim penasehat hukumnya sesaat menjelang pembebasan dirinya di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng