Skip to main content

Cegah Trafficking Anak, Kejari Tanjung Perak dan IOM Sosialisasi ke Sekolah

Mediabidik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 3, jalan Praban 3, Genteng Surabaya, Selasa (28/1/2020).

Lebih istimewa lagi, program ini digelar berkat kerjasama Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan International Organization Migration (IOM).

IOM adalah organisasi antarpemerintah utama di bidang migrasi. IOM berdedikasi untuk memajukan migrasi yang manusiawi dan teratur untuk kepentingan bersama, dilaksanakan dengan meningkatkan pemahaman mengenai masalah-masalah migrasi, membantu pemerintah dalam menjawab tantangan migrasi, mendorong pembangunan sosial dan ekonomi melalui migrasi, dan menjunjung tinggi martabat dan kesejahteraan migran, termasuk keluarga dan komunitasnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Erick Ludfyansyah saat dikonfirmasi mengatakan kali ini pihaknya mengangkat tema Memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Program ini diikuti oleh para ratusan siswa kelas 3 di SMPN 3 Surabaya. Mereka antusias mendengarkan para jaksa saat memberikan edukasi dan sosialisasi. Terlebih saat sesi tanya jawab interaktif, antusias para siswa meningkat," ujar Erick, Selasa (28/1/2020).

Ia pun menambahkan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang atau trafficking sejak sedini mungkin.

"Kegiatan serupa (JMS, red) kita nrutin gelar setiap 3 bulan sekali. Konsepnya seperti seorang guru yang mengajar didalam kelas, namun kali ini para jaksa sebagai pemberi materi," tambahnya.

Ditambahkan Erick, beberapa modus diterapkan para pelaku perdagangan manusia belakangan ini, antara lain, melalui mekanisme Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, kawin kontrak, perbudakan atau kerja paksa, jual beli organ tubuh ilegal, eksploitasi seksual (mucikari) dan jual beli anak. (opan)

Foto: Tampak para siswa SMPN 3 Surabaya antusias mendengarkan materi yang disampaikan tim jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (28/1/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...