SURABAYA (Mediabidik) – Menanggapi pelaporan pemilik usaha pasar buah Tanjung Sari No 77 Surabaya ke Komnas Ham dan KPK karena penyegelan oleh Satpol PP Surabaya.
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tidak mempersoalkan bahkan mempersilakan pemilik usaha pasar buah Tanjung Sari untuk melapor.
"Silakan untuk melapor ke Komnas Ham Maupun KPK," ucap Irvan Widyanto, Selasa (06/08/2019), saat ditemui di gedung DPRD Surabaya.
Ia menjelaskan, harusnya ditanya dulu laporannya karena pedagang yang dirugikan bukan pengelola, sebab pedagang sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa lapak yang ada disana.
"Harusnya yang dirugikan adalah pedagang bukan pengelola," katanya.
Ditanya terkait rencana relokasi pedagang, mantan camat Rungkut ini menyatakan, tidak ada relokasi dari pemkot karena bukan PKL sebab ini adalah jenis izin usaha.
"Kecuali PKL yang jualan di jalan kita upayakan solusinya, kalau ini gudang jangan di jadikan pasar," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait rencana penyegelan ini, pemilik tempat usaha pasar buah di Jalan Tanjung Sari No 77 Surabaya sudah melaporkan ke Komnas Ham dan KPK. (pan)
Foto : Kasatpol PP kota Surabaya Irvan Widyanto
Comments
Post a Comment