Skip to main content

I Wayan Titip : Hukum Di Indonesia Masih Tumpul Diatas Tajam Dibawah

SURABAYA (Mediabidik) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mensanksikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penuntasan kasus Japung.

Terutama dalam melakukan penuntasan kasus yang menjerat Ketua Bappilu PDIP Bambang DH. Pasalnya, posisi mantan Walikota Surabaya ini sudah menjadi Pengurus DPP PDIP.

"Kesalahan ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim). Tidak segera menuntaskan. Apalagi Bambang DH sudah menjadi Pengurus PDIP Pusat. Berani ta?," kata Wayan, saat dikonfirmasi via ponselnya Minggu (4/8/2019).

Sayangnya, dikatakan Wayan pihak Korps Adhyaksa ini justru melemparkan bola panas ke penyidik Tipikor Polda Jatim. Sehingga, membuat kasus tersebut mangkrak hingga sembilan tahun lamanya.

Sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polda Jatim sudah mengerjakan petunjuk-petunjuk dari Pidsus Kejati Jatim. Namun, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh Kejati Jatim.

"Kalau untuk kepentingan Bangsa dan Negara dalam penuntasan kasus korupsi. Seharusnya bekerjasama yang baik. Nah ini yang terjadi tidak begitu," terang Wayan.

Sedianya penuntasan kasus yang terjadi sekitar 2010 silam ini diduga sarat kejanggalan. Wayan berinisiatif untuk melakukan legal litigasi. Yaitu, dengan mengajukan gugatan pra peradilan pada 2013. Namun bukan dia yang mendaftarkan melainkan rekan advokat.

Apakah akan kembali melakukan Pra Peradilan?

"Tunggu SP3 dulu," kata Wayan. Menurutnya, kasus tersebut sampai saat ini masih mengambang. Terlebih ada nuansa politis yang seakan membuat Bambang DH tidak tersentuh hukum.

Menurut Wayan, jika memang Bambang DH tidak bersalah seharusnya hal itu bisa dibuktikan di persidangan.

Ia optimis kasus tersebut bisa segera dinaikkan ke persidangan. Sebab, semua warga negara bersamaan kedudukan di mata hukum. Tidak ada yang kebal dan tidak tersentuh.

"Justru kasihan Bambang DH itu. Statusnya tersangka seumur hidup. Sampai mati pun tetap menyandang status tersangka loh," kata Wayan.


Dengan adanya fakta ini Wayan menilai jika hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebab teorinya semakin dekat dengan kekuasaan, semakin sulit orang tersebut dijangkau oleh hukum.

Kasus dana Japung mulai diusut Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak 2010. Kasus yang merugikan negara Rp 720 juta tersebut, membuat empat pejabat Pemkot Surabaya saat itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Bahkan keempatnya sudah menghirup udara segar alias bebas.

Mereka yang mantan narapidana dalam kasus Japung yakni mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf; mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; serta mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito.

2012, Polda Jatim membuka lagi kasus Japung hasil pengembangan dari fakta persidangan Musyafak dkk. Setahun berselang, penyidik menetapkan Bambang DH sebagai tersangka setelah ditemukan bukti dugaan keterlibatan anggota DPRD Jatim itu.(pan)

Foto : Akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...