SURABAYA (Mediabidik) - Untuk menanggapi polemik warga Perumahan Dharmahusada Mas yang rumahnya rusak akibat dampak pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon Jalan Mulyosari Surabaya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) berharap agar warga Dharmahusada Mas segera berkirim surat
Lasidi Kabid Perijinan DPRKP CKTR mengatakan, selama ini kan belum ada pengaduan, kalau memang ada pengaduan kita siap memfasilitasi untuk kordinasi dengan pemrakasanya (PP Property).
"Untuk perijinan komplit, semua proses sudah dilalui baik drainase, amdal dan amdalalin sudah ada semua.Biasanya kalau ada masalah mereka selesaikan sendiri." terang Lasidi kepada media ini, Kamis (8/8/2019).
Masih menurut Lasidi, yang jelas kalau dari pemkot, kalau ada laporan untuk memfasiltasi ya kita fasilitasi. "Tapi kalau dilapangan diselesaikan sendiri dengan pemrakasanya, ya sudah to." ucap Lasidi.
Lebih lanjut saat ditanya ada ngak sangsi kepada Apartemen GDL apabila terjadi jalan buntu. Mantan Kasi Pengendalian Bangunan ini menjelaskan, kesalahannya apa dulu, kalau dampak lingkungan yang nyabut LH. Kalau IMB bisa dicabut dan dibatalkan apabila surat tanahnya bersengketa.
"Atau persyaratan lainnya Amdal atau lainnya bermasalah, ya kita ikutan." jelasnya.
Lanjut Lasidi kita cuma bisa memfasilitasi kalau perlu kita bantu mencarikan tenaga ahli. Tapi kalau bisa diselesaikan sendiri ya ngak papa.
"Kalau ngak perlu bantuan pemkot juga ngak papa." pungkasnya. (pan)
Foto : Kabid Perijinan DPRKP CKTR Lasidi
Foto : Kabid Perijinan DPRKP CKTR Lasidi
Comments
Post a Comment