Skip to main content

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Kapal Floating 18 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Tuntutan tinggi dialamatkan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Antonius Aris Saputra, Direktur Utama (Dirut) A&C Trading Network (ACTN).

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal floating dok 8.500 TLC pada 2015 ini, dituntut jaksa 18 tahun 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti bersalah telah melakukan  korupsi dengan kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa  Arif Usman dan Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak hanya hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar. Apabila uang tersebut tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya akan disita sebagai pengganti.

"Namun, apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 9 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Bobby Wijanarko menyatakan keberatannya. Salah satu alasannya adalah, kasus tersebut harusnya tidak masuk wilayah pidana namun lebih cenderung ke perdata. 

"Perbuatannya (pidana) pak Aris dimana. Tidak ada pengembalian uang, ya karena itu uang DPS (PT Dok dan Perkapalan Surabaya) yang kemudian dibelikan oleh pak Aris. Karena ada musibah itu kemudian ada rencana mau diganti. Tapi ditengah proses itu sudah disidik," pungkasnya.

Ia mengaku, semua keberatannya akan dituangkan dalam pledooi yang akan dibacakannya pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock ini, selain menyeret terdakwa jaksa juga sudah menyeret mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta (berkas terpisah). 

Kapal yang dipesan itu adalah kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973. Usia kapal diperkirakan sudah 43 tahun lebih. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan Nomor 75 tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun.

Dalam pengadaan floating crane 8.500 TLC pada tahun 2015 itu, PT DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp63 miliar. Namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang. Dalam kasus ini, jaksa mendapati adanya kerugian negara senilai Rp 63 miliar. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Antonius Aris Saputra, Direktur Utama (Dirut) A&C Trading Network (ACTN) saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni