Skip to main content

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Kapal Floating 18 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Tuntutan tinggi dialamatkan Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Antonius Aris Saputra, Direktur Utama (Dirut) A&C Trading Network (ACTN).

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal floating dok 8.500 TLC pada 2015 ini, dituntut jaksa 18 tahun 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti bersalah telah melakukan  korupsi dengan kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa  Arif Usman dan Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya.

Ia menambahkan, tidak hanya hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar. Apabila uang tersebut tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya akan disita sebagai pengganti.

"Namun, apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 9 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Bobby Wijanarko menyatakan keberatannya. Salah satu alasannya adalah, kasus tersebut harusnya tidak masuk wilayah pidana namun lebih cenderung ke perdata. 

"Perbuatannya (pidana) pak Aris dimana. Tidak ada pengembalian uang, ya karena itu uang DPS (PT Dok dan Perkapalan Surabaya) yang kemudian dibelikan oleh pak Aris. Karena ada musibah itu kemudian ada rencana mau diganti. Tapi ditengah proses itu sudah disidik," pungkasnya.

Ia mengaku, semua keberatannya akan dituangkan dalam pledooi yang akan dibacakannya pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock ini, selain menyeret terdakwa jaksa juga sudah menyeret mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta (berkas terpisah). 

Kapal yang dipesan itu adalah kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973. Usia kapal diperkirakan sudah 43 tahun lebih. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan Nomor 75 tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun.

Dalam pengadaan floating crane 8.500 TLC pada tahun 2015 itu, PT DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp63 miliar. Namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang. Dalam kasus ini, jaksa mendapati adanya kerugian negara senilai Rp 63 miliar. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Antonius Aris Saputra, Direktur Utama (Dirut) A&C Trading Network (ACTN) saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019). Henoch Kurniawan


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...