Skip to main content

KPU Surabaya Usulkan Penundaan Pelantikan Anggota DPRD Berstatus Tersangka

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya kini tengah mengusulkan penundaan pelantikan terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 yang menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga terlibat kasus penyimpangan dana Hibah 2016 lalu.

Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan, usulan penundaan pelantikan tersebut akan di ajukan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa sebagai pejabat yang melantik.

"Kita masih meminta dokumen penetapan tersangka ke institusi Kejari Surabaya maupun Kejari Tanjung Perak. Dokumen nanti dilampirkan dalam surat permohonan penundaan pelantikan ke Gubernur Jawa Timur untuk di setujui. Nanti keputusan tergantung sama pihak yang melantik(Gubernur,red)," ungkap Nur Syamsi ketika dihubungi, Selasa (20/8/2019) siang.

Ia menambahkan, rencananya pelantikan anggota DPRD Surabaya hasil Pemilu Legislatif periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus. Berdasarkan informasi dari KPU, jika permohonan di kabulkan oleh Gubernur nanti, maka pelantikan hanya diikuti oleh 49 orang anggota DPRD kota Surabaya terpilih.

"Sekarang masih proses permohonan dokumen ke aparat penegak hukum. Harapannya bisa selesai hari ini,Selasa(20/8/2019) dan kemudian diteruskan ke Gubernur, mengingat waktunya yang sudah mepet," tambahnya.

Mengenai proses pergantian antar waktu(PAW) terhadap anggota DPRD terpilih yang menyandang status tersangka, kata Nur Syamsi, KPU tidak memiliki intervensi, karena sepenuhnya hak partai yang bersangkutan.

"Ya kalau PAW itu ranah partai politik yang mengajukan," pungkas komisioner KPU Surabaya dua periode ini.(pan/robby)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...