Skip to main content

Agoeng Prasodjo Menangkan Perhitungan Ulang Di Tiga TPS Dapil 4

SURABAYA (Mediabidik) - Hari ini, Senin (12/8) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Surabaya melakukan perhitungan ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi TPS 30 dan TPS 31 serta TPS 50.

Perhitungan ulang oleh KPU Kota Surabaya ini, dilakukan setelah mendapat mandat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo (Partai Golkar).

"Perhitungan ini dilakukan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak KPU Surabaya, sehingga saya menjadi korban," papar Agoeng, usai memenangkan perhitungan ulang di tiga TPS Dapil 4.

Lanjut dia, bukannya kami menuntut atas perkara ini. Namun ada kesalahan perhitungan yang masuk dalam sistem oleh teman-teman KPU Surabaya. Oleh karenanya, kata Agoeng, MK memerintahkan agar perhitungan ulang dilakukan di tiga tempat itu.

"Ya alhamdulillah dati hasil perhitungan ulang tadi ada penambahan suara ke saya sebanyak 69 suara yang balik. Sehingga saya dinyatakan unggul dari rekan saya Aan yang kemarin ketambahan 47, jadi total suara saya unggul 38 suara dari dia," ungkapnya.

Diluar sana banyak orang yang beranggapan bahwa ada pertarungan saya dengan sahabat saya di partai Golkar. Karena human error atau mungkin petugas ngantuk akhirnya diri saya yang dikorbankan. Kedepan kami berharap hal seperti iji tidak lagi terjadi. Karena akan merugikan pihak lain, tegas Agoeng.

"Sekali lagi saya tegaskan, ini bukan kecurangan, namun karena ada faktor human error di KPU, yang berakibat fatal merugikan pihak lain," kata Agoeng

Untuk diketahui, gugatan Agoeng Prasodjo ke MK terkait dugaan kecurangan pengurangan hasil suara yang diperolehnya, di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni  TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, kecamatan Sawahan dan TPS 50 kelurahan Simo Mulyo Baru, kecamatan Sukomanunggal.

Putusan MK, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (dapil) Surabaya 4.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan, dalam persidangan terungkap fakta adanya putusan Bawaslu Surabaya yang memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dengan alasan terdapat ketidaksesuaian pengisian formulir model DA1 plano DPRD kota dengan salinan model DA1 DPRD kota.

"Ketidaksesuaian itu di antaranya dalam kolom TPS 30 dan TPS 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya," kata Enny.

Terhadap putusan Bawaslu, lanjut Enny, termohon tidak melaksanakannya, alasannya bahwa putusan Bawaslu tidak menjelaskan lebih lanjut terkait bentuk dan/atau wujud perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur mekanisme.

Tidak hanya itu, kata Enny, alasan lain KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu adalah tidak adanya landasan hukum untuk melakukan perbaikan setelah tanggal penetapan pemilu secara nasional.

Selain TPS 30 dan 31 Putat Jaya, penghitungan suara ulang juga diperintahkan untuk dilakukan di TPS 50 Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Sementara Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, KPU kota Surabaya untuk melakukan perhitungan ulang di tiga TPS di Surahaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni