Skip to main content

Kejari Terima Pelimpahan Sembilan Tersangka Pembakaran Polsek Tambelang

SURABAYA (Mediabidik) - Kesembilan tersangka kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua, red) dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (22/8/2019).

Kesembilan tersangka itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Dengan pengawalan ketat, kesembilan tersangka mendatangi Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 12.30 WIB. Usai menjalani proses administrasi, tersangka didampingi pengacara menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

"Untuk alasan keamanan, semua tersangka kita titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.

Ditanya mengenai pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan, Anton mengaku secepatnya akan menuntaskan pemberkasan perkara ini. Disinggung mengenai penahanan para tersangka jika sudah disidangkan, mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan ini enggan merincikan hal itu.

"Bisa ditanyakan langsung ke Kejari Sampang atau ke Penkum (Penerangan Hukum) Kejati Jatim. Karena locus delicti (lokasi tempat kejadian perkara) di Sampang. Sedangkan tahap dua di Kejari Surabaya hanya untuk faktor keamanan saja," bebernya.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Andry Ermawan mengaku akan mempersiapkan beberapa upaya hukum kedepannya. "Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka semua. Terutama untuk meringankan, karena ada beberapa fakta yang harus diungkap," ucapnya.

Masih kata Andry, tidak semua terdakwa ini melakukan tuduhan pembakaran tersebut. Sedangkan mengenai Pasal yang didakwakan, Andry menambahkan, diantaranya dari Pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

"Intinya akan kami akan kawal hingga selesai persidangannya," ungkap Andry.
Pihaknya pun mengaku pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap para terdakwa. Namun pengajuan penahanan itu ditolak oleh Kapolda Jatim.

Meski begitu pihaknya mengajukan kembali penangguhan penahanan itu. Sebab satu diantara tersangka ini ada yang seorang siswa.

"Meski tidak dikabulkan oleh Kapolda Jatim. Kami tidak putus asa, dan akan ajukan penangguhan penahanan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu. (opan)

Foto
Tampak kesembilan tersangka saat menjalani proses tahap dua di kantor Kejari Surabaya, Kamis (22/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni