Skip to main content

50 Anggota DPRD Surabaya Dilantik Melalui Rapat Paripurna

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Sabtu (24/08) pagi, dilantik melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya.

Dalam rapat paripurna penetapan anggota DPRD tersebut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya,Tri Rismaharini, Ketua DPRD Periode Sebelumnya, Armuji, Forum Pimpinan Daerah (Forkompimdah) Kota Surabaya.

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indarparawangsa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wali Kota Surabaya mengatakan bahwa kepada rekan-rekan anggota DPRD yang baru saja mengucapkan sumpah janji saya ucapkan selamat mengemban amanat rakyat yang telah memilih saudara sebagai wakil rakyat guna menuntaskan berbagai persoalan.

"Kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru saja mengucap sumpah janji perjuangan telah menanti, asa dan harapan kota surabaya begitu besar dipundak saudara-saudara. Tentunya bersama seluruh jajaran birokrasi eksekutif dan para pemangku amanah bersinergi dalam menggerakkan program pembangunan harus diprioritaskan "tutur Gubernur Jatim Khofifah Indarparawangsa.

Sementara itu, wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa bersinergi dalam membangun surabaya kedepan  agar semakin lebih baik.

Sementara itu, Dalam paripurna tersebut ditetapkan pimpinan DPRD sementara dijabat dua partai pemenang pemilu legislatif di Kota Pahlawan, yakni PDIP dan PKB. Dari PDIP, Adi Sutarwiyono menjadi ketua DPRD sementara, sedangkan Laila Mufidah sebagai wakil ketua sementara. Masa jabatan keduanya akan berakhir setelah ditetapkan pimpinan DPRD definitif.

Adi Sutarwiyono ditemui seusai pelantikan mengatakan, penunjukan pimpinan sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku,. Hal ini karena belum ditetapkannya pimpinan definitif. 

"Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya," katanya.

Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal. Yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi, perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

"Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua," ungkapnya.

Dalam menjabat ketua DPRD sementara itu, Adi berharap dukungan semua pihak.

"Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya,"harapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...