Skip to main content

Setelah Tahan Binti Rocmah Kejaksaan Akan Panggil Paksa 3 Anggota Dewan yang Mangkir

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Binti Rochmah, anggota DPRD Kota Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, akhirnya ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Setelah kurang lebih tujuh jam lamanya diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang menggunakan APBD Kota Surabaya, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu disebut oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, ikut menerima proposal sebanyak 42 proposal dengan nilai bervariatif sekira Rp. 50 juta dari terpidana Agustinus Setiawan Tjong.

"Hasil dari pengembangan pemeriksaan penyidik kepada saudari Binti Rochma, tim penyidik kemudian berkesimpulan menaikkan status Binti Rochma sebagai tersangka," ucap Rachmat.

Rachmat menambahkan, selanjutnya tersangka Binti Rochma, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kelas l, Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Rachmat mengatakan Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik. Akan tetapi Rachmat mengaku tidak ada satu alasan tidak dilakukan penahanan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saudari Binti Rochma sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan kami tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak dilakukan penahanan," terang Rachmat.

Rachmat membeberkan alasan penangguhan penahanan Binti Rochma, karena masih ada beban pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa jabatan habis. Sedangkan pengajuan penangguhannya, Rachmat mengaku dilakukan secara lisan dan tertulis. 

"Pengajuan penangguhannya secara lisan sama tertulis. Dan pasalnya sama dengan dua orang tersangka sebelumnya, pasal 2 dan 3 juncto pasal 55," beber Rachmat.

Terkait 3 orang anggota dewan yang mangkir, Rachmat mengaku akan melakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan akan ada upaya panggilan paksa hingga upaya cekal

"Sesuai ketentuan yang ada kita akan melakukan upaya panggilan paksa hingga upaya cekal," pungkas Rachmat.

Untuk di ketahui, kasus korupsi dana hibah terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tersebut, telah membuat Agus Setiawan Tjong meringkuk di dalam penjara setelah divonis bersalah dan mendapat hukuman selama enam tahun penjara.

Menurut hasil audit BPK, terjadi selisih angka satuan barang yang dinilai telah merugikan negara senilai lebih kurang Rp. 5 miliar.

Sebelumnya, sudah dua anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Sugito dan Darmawan.(JT)

Foto : Binti Rocmah saat dikeler masuk mobil tahanan Kejari Perak

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni