SURABAYA (Mediabidik) - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Binti Rochmah, anggota DPRD Kota Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, akhirnya ditahan setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Setelah kurang lebih tujuh jam lamanya diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang menggunakan APBD Kota Surabaya, legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu disebut oleh Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, ikut menerima proposal sebanyak 42 proposal dengan nilai bervariatif sekira Rp. 50 juta dari terpidana Agustinus Setiawan Tjong.
"Hasil dari pengembangan pemeriksaan penyidik kepada saudari Binti Rochma, tim penyidik kemudian berkesimpulan menaikkan status Binti Rochma sebagai tersangka," ucap Rachmat.
Rachmat menambahkan, selanjutnya tersangka Binti Rochma, akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kelas l, Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, Rachmat mengatakan Binti Rochmah sempat mengajukan penangguhan tahanan kepada penyidik. Akan tetapi Rachmat mengaku tidak ada satu alasan tidak dilakukan penahanan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saudari Binti Rochma sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan kami tidak ada alasan yang mendasar untuk tidak dilakukan penahanan," terang Rachmat.
Rachmat membeberkan alasan penangguhan penahanan Binti Rochma, karena masih ada beban pekerjaan yang harus diselesaikan sampai masa jabatan habis. Sedangkan pengajuan penangguhannya, Rachmat mengaku dilakukan secara lisan dan tertulis.
"Pengajuan penangguhannya secara lisan sama tertulis. Dan pasalnya sama dengan dua orang tersangka sebelumnya, pasal 2 dan 3 juncto pasal 55," beber Rachmat.
Terkait 3 orang anggota dewan yang mangkir, Rachmat mengaku akan melakukan pemanggilan ketiga pada pekan depan. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan akan ada upaya panggilan paksa hingga upaya cekal
"Sesuai ketentuan yang ada kita akan melakukan upaya panggilan paksa hingga upaya cekal," pungkas Rachmat.
Untuk di ketahui, kasus korupsi dana hibah terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang berasal dari APBD Pemkot Surabaya tersebut, telah membuat Agus Setiawan Tjong meringkuk di dalam penjara setelah divonis bersalah dan mendapat hukuman selama enam tahun penjara.
Menurut hasil audit BPK, terjadi selisih angka satuan barang yang dinilai telah merugikan negara senilai lebih kurang Rp. 5 miliar.
Sebelumnya, sudah dua anggota DPRD Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Sugito dan Darmawan.(JT)
Foto : Binti Rocmah saat dikeler masuk mobil tahanan Kejari Perak
Foto : Binti Rocmah saat dikeler masuk mobil tahanan Kejari Perak
Comments
Post a Comment