Skip to main content

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pembelaan

SURABAYA (Mediabidik) - Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan sabu seberat 30,40 gram akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan berkas tuntutannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019).

Pria paruh baya yang berasal dari Jakarta ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Damang membacakan berkas tuntutannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak masa depan generasi muda. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Herman yang sebelumnya bekerja sebagai sales makanan ringan di Jakarta berkenalan dengan Boby di tempat karaoke pada November 2018. Dia yang saat itu sudah tidak bekerja dan butuh uang ditawari untuk menjadi sopir Boby yang kini masih buron.

Sementara itu pengacara terdakwa, Victor Sinaga menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan, kliennya bukan pemilik serta pengedar narkotika tersebut. 

"Dia belum pegang barang itu tapi sudah ditangkap. Dia memang tahu akan terima barang, tapi dia belum menerima," kilah Victor, usai persidangan.

Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. 

Diketahui, terdakwa Herman diminta Boby untuk pergi ke Surabaya pada 22 Januari 2019 lalu. Dia diminta untuk menerima paket sabu-sabu yang akan dikirim melalui ekspedisi. Sampai di Surabaya, dia diminta untuk datang dan tinggal di ruko di Gunung Anyar. Sesampainya di ruko, Herman menemukan dua koper yang di dalamnya berisi satu kilogram sabu-sabu. 

Dia lalu mulai merapikan ruko yang berantakan karena lama tidak terpakai. Salah satunya dengan memanggil Mulyono, tukang cat untuk mengecat tembok ruko. Petang hari, dia menerima telepon dari petugas ekspedisi yang akan mengirim 22 dus lampu.  

Malamnya, Herman datang dan membongkar paket tersebut. Dia membongkar lampunya karena barangnya tersimpan di dalam. Herman ditangkap Bareskrim Polri di depan ruko pada 31 Januari lalu. Dia ditangkap sepulang dari membeli kipas angin. (opan)

Foto
Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni