Skip to main content

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Pembelaan

SURABAYA (Mediabidik) - Herman Sutjiono, terdakwa kepemilikan sabu seberat 30,40 gram akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membacakan berkas tuntutannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019).

Pria paruh baya yang berasal dari Jakarta ini dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram," ujar jaksa Damang membacakan berkas tuntutannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak masa depan generasi muda. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Herman yang sebelumnya bekerja sebagai sales makanan ringan di Jakarta berkenalan dengan Boby di tempat karaoke pada November 2018. Dia yang saat itu sudah tidak bekerja dan butuh uang ditawari untuk menjadi sopir Boby yang kini masih buron.

Sementara itu pengacara terdakwa, Victor Sinaga menyatakan keberatan dengan tuntutan tersebut. Dia menyatakan, kliennya bukan pemilik serta pengedar narkotika tersebut. 

"Dia belum pegang barang itu tapi sudah ditangkap. Dia memang tahu akan terima barang, tapi dia belum menerima," kilah Victor, usai persidangan.

Oleh sebab itu pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. 

Diketahui, terdakwa Herman diminta Boby untuk pergi ke Surabaya pada 22 Januari 2019 lalu. Dia diminta untuk menerima paket sabu-sabu yang akan dikirim melalui ekspedisi. Sampai di Surabaya, dia diminta untuk datang dan tinggal di ruko di Gunung Anyar. Sesampainya di ruko, Herman menemukan dua koper yang di dalamnya berisi satu kilogram sabu-sabu. 

Dia lalu mulai merapikan ruko yang berantakan karena lama tidak terpakai. Salah satunya dengan memanggil Mulyono, tukang cat untuk mengecat tembok ruko. Petang hari, dia menerima telepon dari petugas ekspedisi yang akan mengirim 22 dus lampu.  

Malamnya, Herman datang dan membongkar paket tersebut. Dia membongkar lampunya karena barangnya tersimpan di dalam. Herman ditangkap Bareskrim Polri di depan ruko pada 31 Januari lalu. Dia ditangkap sepulang dari membeli kipas angin. (opan)

Foto
Terdakwa Herman Sutjiono saat jalani sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...