SURABAYA (Mediabidik) - Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Christian Novianto, seorang koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang masuk pada agenda pembacaan tuntutan. (21/08/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyebutkan dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan terhadap korban Oscarius dan dituntut selama 2 (dua) bulan penjara dipotong masa tahanan.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menghukum terdakwa Christian Novianto dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan," ucap JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.
Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH) Wellem Mintarja Cs.
"Kami memberi kesempatan kepada terdakwa, kalau mau mengajukan pledoi," kata Hakim Maxi
Setelah berunding dengan PHnya, terdakwa Christian kemudian memutuskan akan mengajukan pledoi. "Pledoi pak hakim," kata terdakwa.
Terpisah, Wellem Mintarja, ketua penasihat hukum terdakwa, saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terkesan membingungkan dan ada keragu-raguan.
"Tuntutan jaksa membingungkan dan ragu-ragu, karena pijakan jaksa dengan 2 alat buktinya yaitu saksi dan visum tidak terpenuhi unsurnya," kata Wellem.
Lebih lanjut Wellem menjelaskan, bahwa saksi dari jaksa terbantahkan dengan rekaman video yang kami tunjukkan dalam fakta persidangan, bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dalam dakwaan dokter visum dr. Yunita sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad, hal itu sudah merupakan cacat formil surat dakwaan sehingga dakwaan menjadi kabur," pungkas Wellem. (opan)
Foto
Tampak terdakwa Crhistian Novanto (kemeja batik) didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (21/8/2019). Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment