Skip to main content

JPU Tuntut Terdakwa Cristian Novianto 2 Bulan Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Christian Novianto, seorang koordinator sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang masuk pada agenda pembacaan tuntutan. (21/08/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyebutkan dalam surat tuntutannya, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan terhadap korban Oscarius dan dituntut selama 2 (dua) bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menghukum terdakwa Christian Novianto dengan hukuman penjara selama 2 bulan penjara dipotong selama terdakwa dalam tahanan," ucap JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya di ruang Sari 2.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya (PH) Wellem Mintarja Cs.

"Kami memberi kesempatan kepada terdakwa, kalau mau mengajukan pledoi," kata Hakim Maxi 

Setelah berunding dengan PHnya, terdakwa Christian kemudian memutuskan akan mengajukan pledoi. "Pledoi pak hakim," kata terdakwa.

Terpisah, Wellem Mintarja, ketua penasihat hukum terdakwa, saat ditemui usai sidang menyampaikan  bahwa tuntutan jaksa terkesan membingungkan dan ada keragu-raguan.

"Tuntutan jaksa membingungkan dan ragu-ragu, karena pijakan jaksa dengan 2 alat buktinya yaitu saksi dan visum tidak terpenuhi unsurnya," kata Wellem.

Lebih lanjut Wellem menjelaskan, bahwa saksi dari jaksa terbantahkan dengan rekaman video yang kami tunjukkan dalam fakta persidangan, bukti visum dalam surat dakwaan berbeda dengan saksi dokter visum yang dihadirkan dalam persidangan.

"Dalam dakwaan dokter visum dr. Yunita sari tetapi dalam fakta persidangan dokter visumnya Dyn Bagus Muhammad, hal itu sudah merupakan cacat formil surat dakwaan sehingga dakwaan menjadi kabur," pungkas Wellem. (opan)

Foto
Tampak terdakwa Crhistian Novanto (kemeja batik) didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, Rabu (21/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni