Skip to main content

Kasi Intel : Pelantikan Tidak Akan Menghambat Jalannya Proses Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya menetapkan tiga anggota DPRD Surabaya sebagai tersangka pada penyidikan dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Ketiga tersangka baru tersebut antara lain bernama Ratih Retnowati dan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Bahkan salah satu dari mereka (tersangka Ratih, red) rencananya pada 31 Agustus akan dilantik menjadi Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024.

Namun, rencana pelantikan Ratih dipastikan tidak bakal menghambat jalannya proses hukum yang melilitnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie menegaskan bahwa proses hukum dan wacana pelantikan kader dari partai Demokrat ini merupakan dua hal yang berbeda jalur.

"Dua hal yang berjalan dimasing-masing jalurnya. Penegakan proses hukum tidak akan terpengaruh pelantikan anggota dewan terpilih. Proses hukum terus berjalan, dan kami tidak ada hubungannya dengan wacana pelantikan tersangka," ujar Lingga, Selasa (20/8/2019).

Bahkan, Lingga mengaku pihaknya sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat pasca penetapan status tersangka terhadap Ratih.

"KPU telah bersurat yang isinya meminta mengkonfirmasi terkait status RR. Sudah kita jawab bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka. Selanjutnya, soal dia dilantik atau tidak itu ranah KPU dan Gubernur," terangnya.

Andaikata, nantinya rencana pelantikan itu tetap dilaksanakan, hal itu tidak mempengaruhi status tersangka dan tindak lanjut penanganan proses hukum. "Semua itu sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur," bebernya.

Terkait upaya paksa, cekal dan memasukan ketiganya kedalam DPO, Lingga mengaku pihaknya belum kearah sana. "Kita masih memberi kesempatan ketiga tersangka untuk menunjukan itikad baiknya, yaitu memenuhi panggilan penyidik. Namun apabila tidak hadir setelah dipanggil ketiga kalinya, tidak menutup kemungkinan upaya-upaya (paksa, cekal dan DPO, red) tersebut bakal dilakukan," tambah Lingga.

Ditanya kapan bakal kembali memanggil ketiga tersangka, Lingga dengan tegas menjawab pekan depan surat panggilan pertama status sebagai tersangka bakal pihaknya terbitkan.

Sebelumnya, dengan bermacam alasan, ketiganya tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Meski begitu Kejari Tanjung perak belum menetapkan mereka sebagai DPO atau pemanggilan paksa.

Sebagaimana diberitakan, pasca penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Golkar, Binti Rochmah pada Jumat (16/8) lalu. Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak memanggil tiga anggota DPRD Kota Surabaya, dalam kasus Jasmas Pemkot Surabaya 2016. Ketiganya yakni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, RR; SA dan DR.

Ketiganya diketahui mengirim surat yang menyatakan sedang dinas di luar Kota hingga awal bulan September. Tapi saat penyidik mengkroscek dengan pihak berwenang, ternyata sampai tanggal tersebut tidak ada dinas luar Kota dan dinas terakhir hari Jumat (16/8) lalu.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (opan)


Foto
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...