Skip to main content

Terlibat Pungli, Bendahara ESDM Jatim Ditahan Kejaksaan

SURABAYA (Mediabidik) - Ali Hendro Santoso, bendahara bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertanbangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.  
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan Tahap II atau barang bukti dan tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di ESDM.  
"Tersangka merupakan seorang PNS di ESDM dalam pengurusan izin galian C. Yang bersangkutan selaku termohon ini mengurus izin usaha yang isinya ada uang pelicin sebesar Rp 50 juta kepada Dinas ESDM," kata Kasi Intel Kejari Surabaya Fathur, Kamis (1/8/2019). 
Kemudian tanggal 2 September 2018, diberikan uang oleh pemohon kepada tersangka Ali dengan menyampaikan "ada pergantian Kepala Dinas". Akan tetapi oleh tersangka wewenangnya ini disalahgunakan dengan memaksa melakukan permintaan uang kepada pemohon di luar ketentuan resmi.  
"Yang bersangkutan ini tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin Pertambangan," lanjut Fathur.  
Kini tersangka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim selama dua puluh hari ke depan. Upaya penahanan ini lanjut Fathur, ada dua pertimbangan yaitu subjektif dan objektif   
"Subjektifnya guna memudahkan persidangan. Sedangkan objektifnya ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," tandasnya.  
Tersangka didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Terpisah, Hadi Aprihandoko, Kuasa Hukum tersangka menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam persidangan terkait kasus dugaan pungli yang kini ditahan oleh Kejari Surabaya setelah menerima berkas tahap II dari Polda Jatim.  
"Nanti kami buktikan dalil-dalil yang bisa meringankan beliau," ujarnya, Kamis, (1/8/2019).  
Selain itu, dia mengaku akan mematahkan semua pemberitaan yang selama ini diberitakan. "Jadi saya perlu tegaskan berita selama ini tentang terlibatnya beliau nanti kita patahkan," terangnya. 
Dikonfirmasi terkait upaya penangguhan penahanan. Pihaknya sudah mengajukan penangguhan. Akan tetapi, belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan.  
"Upaya penangguhan penahanan sudah kami ajukan namun masih belum ada tanggapan. Kami juga belum menerima barang bukti karena belum menerima berkas," imbuhnya.  
Sebelumnya, kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kholiq Wicaksono.  
Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat (24/5/2019) lalu. (opan)

Foto : Tersangka Ali Hendro Santoso saat digiring menuju mobil tahanan di kantor Kejari Surabaya, Kamis (1/8/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni