Skip to main content

Diperiksa Sebagai Tersangka, Aden Dicecar 31 Pertanyaan

SURABAYA (Mediabidik) - Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan pada lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.

Pria yang kerap dipanggil Aden ini, diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Terhitung sebanyak 31 pertanyaan berhasil dijawab oleh Aden.

Berbeda sebelumnya, kali ini penyidik menilai Aden lebih kooperatif.

Pada pemeriksaan, menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, kader partai Gerindra ini ditanya seputar perannya dalam kasus ini.

"Sebenarnya materi pemeriksaan tidak jauh berbeda ketika tersangka diperiksa saat masih berstatus saksi sebelumnya. Namun pertanyaan lebih dipertajam dan dikerucutkan lagi. Ya terkait peran serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik sekitar 31-an poin," ujar Lingga saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2019).

Masih menurut Lingga, tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga berakhir sekira pukul 15.00 WIB. Penyidik butuh 5 jam untuk menyelesaikan pertanyaan yang pihaknya diajukan.

Saat diperiksa, Aden didampingi tim penasehat hukumnya.

Seperti diketahui, Darmawan ditetapkan tersangka lalu ditahan ke cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim pada 16 juli 2019.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain Darmawan ada juga dua rekan anggota DPRD Surabaya yang juga bernasib sama tinggal di rutan jalan Ahmad Yani Surabaya yakni Sugito dan Binti Rochmah.

Bahkan pada Senin (19/8) kemarin, Kejari Tanjung Perak telah menetapkan tiga anggota DPRD Kota Surabaya sebagai tersangka diantaranya Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy. (opan)

Foto : Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng