Skip to main content

Tim Gabungan Segel Pasar Buah Tanjung Sari 77

SURABAYA (Mediabidik) - Penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Surabaya yang dilakukan ratusan petugas keamanan gabungan Satpol PP dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (6/8/2019) pagi ini. Tanpa adanya perlawanan berarti dari pedagang setempat.

"Sesuai dengan rencana semalam (5/6), kami tidak melakukan perlawanan. Kondisi pasar dalam kondisi kosong saat petugas datang. Kami saat ini 'cooling down' dulu," kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail.

Menurut dia, pihaknya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan itu ke  Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI serta melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.

"Proses hukum masih berjalan, jadi kami menaati peraturan yang ada," katanya.

Penyegelan tersebut dilakukan karena  PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan usaha di Tanjungsari 77 yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan Pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan. 

Sebelum petugas keamanan melakukan penyegelan, pihak pengelola pasar sudah menutup pintu pasar yang terbuat dari seng dan mengunci dengan gembok.  Sementara di depan pintu pasar di pasang bambu runcing yang disertai dengan bendera merah putih.   

Meski tanpa ada perlawanan, kondisi di Pasar Buah Tanjungsari 77 saat ini masih dijaga ketat petugas keamanan polisi dan Satpol PP. Bahkan petugas keamanan memasang pagar kawat berduri di depan pasar dan menempelkan tanda segel di pintu depan pasar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiandi sebelumnya mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah tersebut dianggap menyalahi aturan perizinan. 

"Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat," katanya singkat.

Sementara itu, Koordinator Nol Sampah Hermawan Some mempersoalkan penyegelan Pasar Tanjungsari 77 Surabaya atas dasar izin lingkungan yang diperuntukan sebagai gudang tetapi operasionalnya menjadi pasar. Padahal, lanjut dia, pengelola pasar sudah mengajukan perubahan izin lingkungan.

"Kalau acuannya izin lingkungan, ada ratusan pasar di Surabaya tidak punya izin lingkungan," katanya.

Hermawan Some yang juga ikut melakukan pendampingian terkait persoalan ini mengatakan pelanggaran tersebut tidak pernah ada upaya dialog atau duduk bersama. Hal ini tidak sejalan dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni