Skip to main content

Hendak Disegel Satpol PP, Pemilik Pasar Buah Tanjung Sari Lapor Komnasham

SURABAYA (Mediabidik) - Pemilik usaha pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur, melaporkan rencana penyegelan pasar buah yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surabaya atas dasar adanya perubahan perizinan dari gudang menjadi pasar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta.

"Jumat (2/8) lalu, saya bersama pengacara telah melaporkan persoalan ini ke Komnas HM," kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, selain lapor ke Komnas HAM, pihaknya juga lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lapor.go.id yang tembusannya ke Ombudsman RI. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomer registrasi 103/GPTUN Surabaya.

"Kita berharap dapat mengfasilitasi persoalan yang ada di daerah terkait kewenangan yang melebihi batas," katanya.

Ismail menjelaskan adanya pelaporan tersebut berawal dari surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabya bernomer 503/2734/436/2019 tenta ng pemberitahuan sanksi teguran tertulis terhadap kegiatan usaha PT. Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari No.77. 

Surat tersebut menyebut bahwa  PT. Maju Terus Kawan melanggar perubahan kegiatan/usaha yang semula gedung penyimpanan terhadap buah menjadi pasar buah tanpa dilengkapi izin lingkungan. Hal ini melanggar pasal 9 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 74 Tahun 2016 tentang izin lingkungan. Dengan demikian, Satpol PP akan melaksanakan penyegelan pada 25 Juli 2019.

Namun, lanjut dia, rencana penyegelan tersebut berganti rapat koordinasi antara Pemkot Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan pemilik usaha Pasar Buah Tanjungsari. "Dalam rapat koordinasi tersebut hanya penyampaian rencana penyegelan," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, muncul Nota Dinas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernomer B/ND-223/VII/PAM.3.3/2019/2019/Bagops perihal permintaan personel untuk rencana penyegelan/penutupan pasar buah Tanjungsari oleh Satpol PP yang akan dilaksanakan paa Selasa (6/8).

"Kami akan tetap mempertahan kan lokasi agar tidak disegel karena semua yang dianggap pelanggaran sudah dibenahi. Bangunan yang berdiri diatas lahan pemerintah sudah dilakukan pembongkaran, proses perdagangan dilokasi sudah tidak ada dan semua dikembalikan sesuai dengan perizinannya yang terbit," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pedagang Pasar Buah Tanjungsari adalah mantan pedagang pasar buah Peneleh yang digusur pada 2010 karena dipaksa masuk ke Pasar Induk yang dibangun swasta. Para pedagang menolak pindah karena lokasinya cukup jauh dan membuat pasar sendiri. 

Sejak 2015 adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015  tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar tradisional, lanjut dia, pihaknya membuat pasar nama Pasar Buah Tanjungsari di Jalan Tanjungsari 47 Surabaya dan menganatongi izin sebagai pasar kawasan. 

"Ratusan pasar rakyat di Surabaya tidak memiliki izin, tapi kami kemudian mengajukan perubahan izin menjadi pasar khusus karena selama ini yang berkembang hanya pedagangan buah," katanya.

Pada 2017, kata dia, pihaknya mencoba untuk berkembang dan menyewa lahan untuk membuat pasar baru di Jalan Tanjungsari 77. Namun, kata dia, setiap pihaknya mengajukan izin untuk pasar tidak pernah diterima untuk diproses. Padahal kami sudah menyewa lahan Rp1,2 miliar pertahun.

Untuk mensiasati agar IMB dan perizinan lain keluar dan bisa membangun, lanjut dia, pihaknya kemudian mengubah perizinan menjadi gudang dengan harapan nantinya bisa dirubah menjadi pasar. Proses perizinan berjalan walaupun prosesnya panjang dan butuh waktu lama. 

"Kami harus menanda tangani pernyataan tidak akan membangun pasar di kawasan tersebut. Juni 2019 dengan nekad kami membuka pasar setelah memiliki IMB, Izin lingkungan, Amdal Lalin dan lainnya," katanya. 

Hanya saja, kata dia, selama Juli 2019, pihaknya berkali-kali mendapat surat Pemkot Surabaya melalui Satpol PP akan menyegel lokasi Pasar Tanjungsari. Selama itu tidak pernah ada proses mediasi atau pembinaan apalagi pemberdayaan kepada pihak pengelola.

"Kami bersama dua adik kami yang usianya tergolong masih muda terus berupaya agar pasar buah menjadi lebih baik. Kami bermimpi mewujudkan pasar buah Tanjungsari sebagai pasar ber-SNI. Kami berharap masalah ini mendapat perhatian serius karena ada upaya menghambat upaya kami untuk berusaha. Hal ini juga tidak sejalan dengan amanah Perpres 91 tahun 2019 tentang Percepatan Berusaha," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi membenarkan adanya rencana penyegalan tersebut. Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah tersebut dianggap menyala aturan perizinan. 

"Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...