SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyerahkan kewenangan pelantikan anggota DPRD kota Surabaya terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), apabila tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan, bahwa soal pelantikan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini gubernur, tetapi memang di persyaratan itu kalau status calon anggota dewan ditetapkan menjadi tersangka, maka ditunda pengusulan nama pelantikan.
"Tapi sejauh ini, 50 nama yang kita tetapkan tadi. Tidak ada satu pun nama yang ditetapkan jadi tersangka." terang Nur Syamsi usai mengelar rapat pleno terbuka di Hotel Novotel Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Ketua KPU Surabaya memastikan bahwa besok KPU Surabaya akan menyampaikan nama-nama anggota DPRD terpilih ke gubernur melalui walikota.
"Nah, apabila besoknya lagi tersangka. Itu kewenangannya kementerian dalam negeri." jelasnya.
Lebih lanjut Nur Syamsi menegaskan, "Tugas kami adalah menyampaikan nama nama yang terpilih kepada gubernur melalui walikota beserta kelengkapannya." pungkasnya. (pan)
Foto : Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi
Foto : Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi
Comments
Post a Comment