SURABAYA (Mediabidik) - Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016 divonis 6 tahun penjara.Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai M Rochmad pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/7/2019).Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan vonis atas nama terdakwa Agus Setiawan Jong dengan hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim membacakan amar putusannya.Sikap terdakwa yang berbelit-belit saat sidang dijadikan pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan, status terdakwa yang sebelumnya tidak pernah tersangkut pidana, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.Selain hukuman diatas, Jong diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dan jika tidak dibayarkan akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.Sepanjang sidang, pria paru baya ini tak hentinya menangis. Bahkan hingga sidang berakhir sekalipun, Jong tak mampu membendung air matanya.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sebelumnya. Jaksa Dimaz Atmadi menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.Menanggapi vonis ini, tim penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.Usai sidang, penasehat hukum Berhard Manurung menilai putusan hakim terlalu berat. Hal ini yang membuat dirinya mengajukan banding. "Kami menilai putusan itu sangat memberatkan klien kami," ucapnya.Saat disinggung apa pokok keberatannya, Berhard enggan memberikan keterangan. "Jangan nanti saja saat kami ajukan banding untuk sekarang saya tidak mau memberikan pernyataan apa saja pokok keberatan kami," bebernya.Untuk diketahui, modus yang dilakukan terdakwa dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar. (opan)FotoTampak terdakwa Agus Setiawan Jong saat jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (31/7/2019). Henoch Kurniawan
SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63
Comments
Post a Comment