SURABAYA (Mediabidik) – Walaupun sudah tidak mengantongi ijin IMB dan ijin rekomendasi dari Tim Cagar Budaya reklame ukuran 3 x 12 milik PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv) masih tetap berdiri kokoh di Viaduk Kertajaya merupakan bangunan cagar budaya. Pasalnya surat bantuan penertiban (Bantib) dikeluarkan Dinas Perkim CKTR pada tanggal 2 Februari 2016, dan tanggal 27 Desember 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan banding Pemkot Surabaya dengan menolak gugatan dan membatalkan putusan PTUN Surabaya nomer 17 Mei 2016 yang dimenangkan oleh pihak JJ Adv. Ironisnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP kota Surabaya terkait hal tersebut, walaupun sudah ada pemberitahuan ke Kasatpol PP dari bagian hukum pada tanggal 27 Januari 2017.
Eri Cahyadi Kepala Dinas PU Perkim dan CKTR mengatakan, dulu sudah terdapat reklame tersebut karena viaduk tersebut belum masuk dalam bangunan cagar budaya. Tetapi setelah viaduk tersebut masuk dalam bangunan cagar budaya, itu dipertengahan setelah kita mengeluarkan ijin.
" Maka, setelah itu kita tidak bisa, karena tidak berlaku surut kebijakan itu atau penentuan cagar budaya sehingga di dalam viaduk ini harus berlanjut ijin. Tapi ditahun 2016 tanggal 9 Januari 2016 ijinnya sudah habis,"terang Eri saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (15/11).
Eri juga menambahkan, maka ketika 9 Januari 2016 peraturan terkait ijin yang harus mendapatkan rekom dari tim cagar budaya itu berlaku dan ternyata setelah tanggal 9 Januari 2016 reklame di viaduk itu tetap berdiri, meskipun tidak mempunyai ijin.
" Sehingga dinas Cipta Karya pada tanggal 27 Januari melakukan pemberitahuan kepada pihak biro reklame (JJ Adv-red) untuk menurunkan karena tidak berijin, diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan, ternyata tidak diturunkan. Sehingga Dinas Cipta Karya menurunkan surat bantib ke teman-teman Satpol PP pada tanggal 2 Februari 2016, dimana salah satunya untuk menurunkan reklame yang ada di Viaduk cagar budaya,"ungkapnya.
Dia melanjutkan, menindaklanjuti hal tersebut karena adanya gugatan mereka (JJ Adv-red) pada tanggal 16 Februari 2016 mengirim surat ke Satpol kota Surabaya agar dapat di tangguhkan, mengingat karena telah mengajukan gugatan ke PTUN.
" Tanggal 18 Februari teman-teman Satpol PP melakukan rapat, dalam rapat tersebut, ada surat dari JJ Adv. Bersama ini disampaikan kepada Dinas Cipta Karya perihal surat permohonan terlampir agar dapat dibahas dalam pertemuan selanjutnya, untuk jadi pertimbangan untuk penertiban pada obyek tersebut, sehingga dalam masa pengadilan ini tidak dibongkar karena masih dalam masalah hukum,"pungkasnya.
Lanjut Eri, didalam sidang pertama kita kalah sehingga masih berdiri, tetapi pemkot melakukan banding dalam banding tersebut disampaikan menang oleh PTUN. Dimana disebutkan bahwa menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan membatalkan putusan PTUN Surabaya nomer 17 Mei 2016.
" Jadi pada 17 Mei sidang pertama kita kalah, setelah melakukan banding tanggal 27 Desember 2016 keluarlah putusan bandingnya dan menolak putusan pertama dan memenangkan pemerinta kota. Setelah itu bagian hukum membuat laporan ke Walikota dan kepada Sekda dan hasilnya disampaikan ke Dinas Cipta Karya dan Kasatpol PP kota Surabaya yang dikirimkan bagian hukum 24 Januari 2017, sehingga teman-teman tersebut (Satpol-red) dapat mencabut dan menurunkan langsung dan kami tidak akan melakukan bantib lagi berdasarkan putusan pengadilan,"tegasnya. (pan)
Comments
Post a Comment