Skip to main content

Siapakah Yang Bermain? Dibalik Reklame Viaduk Kertajaya

SURABAYA (Mediabidik) – Walaupun sudah tidak mengantongi ijin IMB dan ijin rekomendasi dari Tim Cagar Budaya reklame ukuran 3 x 12 milik PT Adhi Kartika Jaya (JJ Adv) masih tetap berdiri kokoh di Viaduk Kertajaya merupakan bangunan cagar budaya. Pasalnya surat bantuan penertiban (Bantib) dikeluarkan Dinas Perkim CKTR pada tanggal 2 Februari 2016, dan tanggal 27 Desember 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan banding Pemkot Surabaya dengan menolak gugatan dan membatalkan putusan PTUN Surabaya nomer 17 Mei 2016 yang dimenangkan oleh pihak JJ Adv. Ironisnya belum ada tindakan tegas dari Satpol PP kota Surabaya terkait hal tersebut, walaupun sudah ada pemberitahuan ke Kasatpol PP dari bagian hukum  pada tanggal 27 Januari 2017.

Eri Cahyadi Kepala Dinas PU Perkim dan CKTR mengatakan, dulu sudah terdapat reklame tersebut karena viaduk tersebut belum masuk dalam bangunan cagar budaya. Tetapi setelah viaduk tersebut masuk dalam bangunan cagar budaya, itu dipertengahan setelah kita mengeluarkan ijin.

" Maka, setelah itu kita tidak bisa, karena tidak berlaku surut kebijakan itu atau penentuan cagar budaya sehingga di dalam viaduk ini harus berlanjut ijin. Tapi ditahun 2016 tanggal 9 Januari 2016 ijinnya sudah habis,"terang Eri saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (15/11).

Eri juga menambahkan, maka ketika 9 Januari 2016 peraturan terkait ijin yang harus mendapatkan rekom dari tim cagar budaya itu berlaku dan ternyata setelah tanggal 9 Januari 2016 reklame di viaduk itu tetap berdiri, meskipun tidak mempunyai ijin.

" Sehingga dinas Cipta Karya pada tanggal 27 Januari melakukan pemberitahuan kepada pihak biro reklame (JJ Adv-red) untuk menurunkan karena tidak berijin, diberikan waktu tiga hari untuk menurunkan, ternyata tidak diturunkan. Sehingga Dinas Cipta Karya menurunkan surat bantib ke teman-teman Satpol PP pada tanggal 2 Februari 2016, dimana salah satunya untuk  menurunkan reklame yang ada di Viaduk cagar budaya,"ungkapnya.

Dia melanjutkan, menindaklanjuti hal tersebut karena adanya gugatan mereka (JJ Adv-red) pada tanggal 16 Februari 2016  mengirim  surat ke Satpol kota Surabaya agar dapat di tangguhkan, mengingat karena  telah mengajukan gugatan ke PTUN.
" Tanggal 18 Februari teman-teman Satpol PP melakukan rapat, dalam rapat tersebut, ada surat dari JJ Adv. Bersama ini disampaikan kepada Dinas Cipta Karya perihal surat permohonan terlampir agar dapat dibahas dalam pertemuan selanjutnya, untuk jadi pertimbangan untuk penertiban pada obyek tersebut, sehingga dalam masa pengadilan ini tidak dibongkar karena masih dalam masalah hukum,"pungkasnya.

Lanjut Eri, didalam sidang pertama kita kalah sehingga masih berdiri, tetapi pemkot melakukan banding dalam banding tersebut disampaikan menang oleh PTUN. Dimana disebutkan bahwa menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan membatalkan putusan PTUN Surabaya nomer 17 Mei 2016.

" Jadi pada 17 Mei sidang pertama kita kalah, setelah melakukan banding tanggal 27 Desember 2016 keluarlah putusan bandingnya dan menolak putusan pertama dan memenangkan pemerinta kota. Setelah itu bagian hukum membuat laporan ke Walikota dan kepada Sekda dan hasilnya disampaikan ke Dinas Cipta Karya dan Kasatpol PP kota Surabaya yang dikirimkan bagian hukum 24 Januari 2017, sehingga teman-teman tersebut (Satpol-red) dapat mencabut dan menurunkan langsung dan kami tidak akan melakukan bantib lagi berdasarkan putusan pengadilan,"tegasnya. (pan)
























Virus-free. www.avast.com

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama