Skip to main content

Soal Videotron PTC, BPKPD Lempar Tanggung Jawab ke Tim Reklame

SURABAYA (Mediabidik) – Ketegasan pemkot Surabaya khususnya Badan Penggelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Pemkot Surabaya dalam menertibkan 4 reklame Videotron milik JJ Advertising di bundaran PTC patut dipertanyakan, walaupun sudah jelas melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame serta tidak mengantongi ijin rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya.

Pasalnya tanda silang yang dikeluarkan oleh BPKPD pemkot Surabaya hanyalah tanda silang berupa belum bayar pajak, bukan tanda silang pelanggaran. Hal itu membuat dilema Satpol PP kota Surabaya selaku penegak perda saat akan melakuan penertiban dilokasi.

Yusron Sumartono Kepala BPKPD saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, hasil rapat kemarin itu sepertinya nanti masuk di tim reklame karena masuk di persil, di area jalur hijau,"Kalau nanti di nilai tim melanggar, kewenangan tim (Cipta Karya-red) untuk membuat bantibnya,"terang Yusron, Selasa (7/11).

Masih menurut Yusron, itu kemarin hasil rapatnya seperti, dan untuk eksekusi nanti dilarifikasi lagi sama tim. Itu di non persil yang mengeluarkan Cipta Karya. Otomatis, kalau silang itu kan belum ada pembayaran pajak,"Sebetulnya gini loh, kenapa teman-teman (Satpol PP-red) harus mempersoalkan masalah itu, yang utamakan bangunannya dulu,"ucapnya.

Dia menambahkan, sekarang gini, disilang kalau belum bayar pajak, tambah lebih kuat lagi untuk dibongkar,"Dia (JJ Adv-red) ngak akan bayar karena sudah tau ijinnya sudah ada, walaupun bayar pasti akan kita tolak,"tegasnya.

Lanjut Yusron, kemarinkan Dishub tidak merekom itu, bearti kan tidak boleh intinya seperti itu kenapa kok jadi ruwet gitu, kalau saya sih tidak jadi masalah," Kita ngak akan terima walaupun pihak JJ Advertising ngotot bayar, kan ngak ada rekomnya untuk boleh disitu,"pungkasnya.

Sementara Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, kalau kita hanya rekom dari segi posisi, misalnya tidak dekat dengan U ten dan sebagainya, selebihnya kalau silangnya dinas pendapatan masak disini (Dishub-red).

" Biasanya kalau reklame beda sebelum didirikan ada keputusan dari tim reklame, kita dari unsur posisi, kalau sudah terpasang kemudian tidak sesuai, itu tinggal tim reklame atau Cipta Karya tinggal kirim surat bantib,"terangnya.

Irvan Menambahkan, kita belum mengeluarkan kalau itu (Bundaran PTC-red), kalau kita mengeluarkan bantib, kita mengeluarkan ijin, kalau itu kan liar, kalau reklame liar Satpol bisa langsung bongkar.

" Begitu kroscek ngak ada ijin dia langsung bisa eksekusi, kalau kita sudah keluarkan rekom ternyata dilapangan ngak sesuai rekom itu baru bantib. Kalau liar langsung tebang saja,"paparnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama