Skip to main content

Gus Ipul : Semua Kekuatan Diterjunkan untuk Banjir Pacitan

SURABAYA (Mediabidik) - Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan PT PLN telah mengantisipasi dampak banjir yang terjadi di Pacitan dengan melakukan proses pemadaman dan secepat mungkin memperbaiki saluran yang terputus.

"Hari ini PLN secara resmi juga sudah berkirim surat ke Bupati Pacitan. Penanganan akan dilakukan secara cepat," kata Gus Ipul, Rabu (29/11).

Dari data yang dimiliki PLN, kata Gus Ipul, setidaknya terdapat 10 jurusan tegangan menengah 20 KV sebanyak 8 jurusan yang padam. Selain itu sebanyak 454 trafo juga padam sehingga dari total 123 ribu pelanggan PLN di Pacitan terdapat 76 ribu pelanggan yang mengalami pemadaman.

Pemadaman sendiri terpaksa dilakukan PLN karena adanya beberapa tiang yang roboh dan patah. Beberapa panel trafo juga terendam air. 

"Pertimbangan keamanan masyarakat. Kalau tetap dialiri listrik malah berbahaya karena masyarakat bisa tersengat listrik," kata Gus Ipul.

Sementara itu, untuk penanganan dampak banjir, Pemerintah provinsi juga telah minta BPBD Jawa Timur turun ke Pacitan. BPBD sekitar seperti Trenggalek juga telah dikerahkan membantu penanganan banjir Pacitan.

Sekadar diketahui, Cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis Cempaka menyebabkan sejumlah daerah termasuk Pacitan diterjang banjir, longsor dan puting beliung. Peringatan BMKG menyebutkan siklon tropis Cempaka muncul di perairan sekitar 32 km sebelah selatan-tenggara Pacitan Provinsi Jawa Timur. 

Di Pacitan Banjir meluas terjadi 13 desa di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Pacitan (Desa Sirnoboyo, Desa Sukoharjo, Desa Kayen, desa kembang, Desa Ploso, Desa Arjowinangun, Desa Sidoharjo), Kecamatan Kebon Agung (Desa Purworejo, Desa Banjarjo, Desa Kebon Agung), dan Kecamatan Arjosari (Desa Pagutan, Desa Jatimalang, Desa Arjosari). Jalan lintas selatan lumpuh total.

Banjir dan longsor menyebabkan 11 orang meninggal dunia yang menerjang Kabupaten Pacitan. Ke-11 korban meninggal dunia terdiri dari 9 orang akibat tertimbun tanah longsor dan 2 orang hanyut terbawa banjir. 

Korban longsor berasal dari Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung sebanyak 7 orang dan dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo sebanyak 2 orang. Sembilan korban meninggal akibat longsor itu hingga saat ini belum dapat dievakuasi. Sulitnya akses menuju lokasi dan tingginya intensitas hujan, menjadi kendala.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...