Skip to main content

Kurangnya Perhatian ke Guru Madin, 2018 Pemprov Akan Bantu Dana

MALANG (Mediabidik) - Hingga saat ini perngorbanan guru dalam ikut mencerdaskan bangsa tak sebanding dengan hak dan kesejahteraan yang didapatnya. Revolusi mental yang di gaungkan Presiden RI Joko Widodo nampaknya sulit berjalan maksimal lantaran perhatian kepada guru, terutama guru Madrasah Diniyah (Madin) sangat kurang.

Anggota komisi E DPRD Jatim, Gunawan mengaku banyak aspirasi dari masyarakat bahwa nasib guru kurang diperhatikan. Saat ini tidak ada perhatian kesejahteraan guru Madin, PAUD, pendidikan dini lainnya. Padahal pemerintah menggalakkan program revolusi mental. Namun kenyataannya pendidikan mental dan karakter tidak pernah disentuh.

"Pemerintah pingin revolusi mental, kenyataan justru pendidikan di mental , dan karakter kok kurang perhatikan. Kita merasa prihatin betul. Hal ini harus menjadi perhatian pemprov," ujar Gunawan saat reses di Gondang Legi, Malang, Sabtu (25/11)

Politisi PDIP itu menegaskan, seharusnya Pemprov Jatim dapat menysisihkan sebagian anggarannya untuk membantu guru madin dan sekolah-sekolah berbasis keagamaan.  Sehingga keinginan pemerintah pusat betul-betul berjalan.

Gunawan mempertanyakan sikap pemerintah yang ingin terlaksana programnya. Tetapi tidak sesuai, aplikasi anggaran belum pro pembangunan karakter. Maka jika ingin pembangunan karakter berjalan, kesejahteraan guru harus diperhatikan.

"Tidak banyak - banyak kasihlah tambahan Rp 150 ribu tiap bulan. Karena gajinya hanya Rp 300 ribu, itu sudah maksimal dengan ngajar tiap hari," kata politisi asal Malang tersebut.

Gunawan mengaku bantuan dana dari Kementerian Agama sulit didapatkan dan jumlah uang yang didapatkan hanya  Rp 10 juta untuk satu tahun. Pihak sekolah banyak mengeluh lantaran pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tak sebanding dengan uang yang didapatkan.

 "Lebih banyak buat ngurusi SPj-nya, tak imbang dengan uang diterimanya. Yang banyak sumbangan-sumbangan dari wali murid," katanya.

Untuk tahun 2018, Pemprov akan memberikan bantuan dana untuk murid madrasah tingkat Ula sebesar Rp 15 ribu, dan madrasah kelas wustho sebesar Rp 20 ribu. Namun bantuan diberikan kepada murid yang kriterianya ditentukan oleh pemerintah.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...