Skip to main content

Risma : Teruskan Perjuangan Pahlawan, Jangan Ada Kata Tidak Bisa

SURABAYA (Mediabidik) - Peringatan Hari Pahlawan bukan hanya dengan melakukan upacara. Namun, yang terpenting dilakukan untuk memaknai Hari Pahlawan adalah dengan melanjutkan perjuangan yang telah dilakukan para pahlawan dulu.  

Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini seusai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan di halaman Taman Surya, 10 November 2017. 

Hadir dalam upacara tersebut, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, segenap Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tokoh masyarakat juga pelajar di Surabaya. Mereka mengenakan baju atribut pahlawan ataupun seragam dinas masing-masing. 

"Sebetulnya upacara itu hanya simbol untuk mengenang. Dan yang harus dilakukan kalau kita benar-benar menghormati pahlawan, kita harus mampu meneruskan perjuangan dan apa yang telah dilakukan pahlawan," jelas wali kota

Menurut wali kota, makna perjuangan era sekarang tentu saja berbeda dengan era pahlawan pejuang kemerdekaan dulu. Bila dulu, para pejuang melawan penjajah untuk bisa merdeka, lalu kemudian era membangun 'pondasi' untuk mengisi kemerdekaan. Dan kini dilanjutkan oleh generasi penerus. 

"Sekali lagi, di hari pahlawan ini, mari kita ambil momentum untuk bangkit seperti yang telah dicontohkan para pahlawan. Tidak boleh ada ada kata menyerah, putus asa, ataupun kata tidak bisa," sambung wali kota.

Wali kota juga mengingatkan, sesuai tema peringatan Hari Pahlawan 2017, "Perkokoh Persatuan Membangun Negeri", warga Surabaya harus terus menjaga persatuan. Sebab, hanya dengan bersatu, bisa maju bersama dan mendistribusikan berkah kemerdekaan kepada masyarakat. "Warga Surabaya harus tetap guyub di Hari Pahlawan," imbuh wali kota yang telah meraih banyak penghargaan internasional ini. 

Seusai upacara, wali kota memberikan penghargaan kepada warga/instansi berprestasi. Diantaranya kepada Kepala BPN II Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kemudian juga untuk TK At-Taqwa, SDN Sememi I dan SMPN 23 selaku sekolah juara I lomba sekolah sehat. Termasuk memberikan izin pemakaian rumah kepada para veteran. 

Menurut wali kota, terkait untuk izin pemakaian rumah kepada para veteran, Pemerintah Kota Surabaya tidak ikut melakukan verifikasi. Ada tim yang berhak menentukan dan siapa (veteran) yang berhak menempati. "Ada tim yang men-screening siapa yang berhak menerima," jelas wali kota.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...