Skip to main content

Dewan Apresiasi Kerjasama Sister City Surabaya dan Liverpool

SURABAYA (Mediabidik) - Kerjasama Sister City antara Kota Surabaya dengan Kota Liverpool, Inggris, disambut baik D DPRD Surabaya karena diharapkan bisa membangkitkan olah raga di Kota Surabaya.

Disampaikan Junaedi wakil ketua Komisi D DPRD Surabaya setelah melakukan sidak ke Karang Gayam, bahwa kerjasama dengan Kota Liverpool sebaiknya dibarengi dengan optimalisasi sarana dan prasarana olah raga di wilayah Kota Surabaya.

"Stadion Karang Gayam dan Gelora Sepuluh Nopember itu sangat memungkinkan untuk direvitalisasi, agar kondisinya semakin layak dan baik," ucapnya. Selasa (28/11/2017)

Menurut politisi asal Fraksi Demokrat ini, keberadaan Stadion Karang Gayam mengandung sejarah di bidang olah raga, karena lokasi ini pernah memunculkan beberapa pemain sepak bola terbaik di kancah nasional.

"Persebaya Surabaya pernah jaya pada tahun 1997, dan berhasil memunculkan sejumlah pemain sepak bola handal seperti Eri Irianto, Anang maruf, Bejo Sugiantoro, Uston namawi, dll," tandasnya.

Oleh karenanya, ketua Fraksi Demokrat DPRD Surabaya ini berharap agar kota Surabaya kembali bisa mencetak atlet olah raga sepak bola yang handal, bahkan sampai ke tingkat internasional, melalui sister city dengan Kota Liverpool, Inggris.

"Keinginan ini bisa terwujud, manakala sarana dan prasarana yang kita punya diperbaiki, dan kami akan turut mendorong Pemkot Surabaya untuk segera mengoptimalkan melalui suport anggaran APBD,' tambahnya.

Tidak hanya itu, anggota dewan dua periode ini juga mengapresiasi upaya Pemkot Surabaya yang telah berhasil mengembalikan Stadion dan Mess Karang Gayam menjadi aset Pemkot Surabaya. 
 
Hal yang sama juga dikatakan Sugito anggota Komisi D DPRD Surabaya asal partai Hanura, yang meminta kepada dinas terkait (Dispora Kota Surabaya) untuk segera membuat formula yang baik terkait optimalisasi Stadion Karang Gayam dan Gelora Sepuluh Nopember.

"Kerjasama sister city dengan Kota Kota Liverpool perlu ditindaklanjuti dengan serius demi kemajuan olah raga di Kota Surabaya, untuk itu dinas terkait harus bergerak," pintanya. 

Untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini minggu lalu telah menerima kunjungan balasan delegasi Pemerintah Kota Liverpool yang dipimpin Wakil Wali Kota, Gary Millar di ruang kerja wali kota di Balai Kota Surabaya.

Ada lima poin utama yang masuk dalam letter of intent MoU kerja sama Surabaya dan Liverpool, yang salah satunya pengembangan olah raga sepak bola. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...