Skip to main content

Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama Banyuwangi Sepi Peminat

BANYUWANGI (Mediabidik) - Sejak dibuka pendaftaran seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten Banyuwangi sepi peminat.

Pendaftaran yang dimulai pada tanggal 6 November akan ditutup pada 19 November mendatang, per tanggal 15 November ini belum ada satu pun pejabat yang mendaftar.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Banyuwangi, Sih Wahyudi melalui pesan singkat telepon selulernya.

"Seleksi terbuka tersebut dilaksanakan dalam rangka pengisian Jabatan yang saat ini masih kosong," ujar Sih Wahyudi.

Menurutnya, ada empat jabatan yang di tawarkan pada seleksi terbuka ini, diantaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Dijelaskan Sih Wahyudi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pihaknya mengundang Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

"Kami himbau kepada para pejabat yang mempunyai minat dan memenuhi syarat mengikuti seleksi terbuka jabatan ini, agar segera mendaftar karena waktunya hanya tinggal beberapa hari," pungkasnya.

Adapun persyaratannya yaitu, 1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemerintah Kabupaten/Kota se - Jawa Timur, diutamakan PNS Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, 2. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a), 3. Pernah atau sedang menduduki Jabatan Administrator (eselon III.a) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, 4. Pernah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III, 5. Pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau yang sederajat, 6. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada bulan Desember 2017 pada saat pelantikan, 7. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, 8. Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.(nng)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...