Skip to main content

Komisi D Dukung Langkah Pemkot Layangkan Protes ke BPJS

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahteran terus mendorong langkah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menanyakan kebijakan regulasi baru Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) soal pelayanan pada masyarakat. 

Wakil ketua Komisi D, H Junaedi, SE mengatakan, terkait sistem peraturan baru yang dikeluarkan pihak BPJS jangan sampai mempersulit masyarakat yang mau berobat.

"Regulasi itu jangan mempersulit langkah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit akibat peraturan baru itu," terang kaji Jun sapaan akrab wakil ketua Komisi D ini, Rabu (26/9).

Politisi partai Demokrat yang maju dalam pileg 2019 untuk periode kedua dari Dapil V ini menambahkan, untuk itu dirinya bersama Komisi D akan terus menanyakan ke pihak BPJS tentang aturan baru tersebut.

Junaedi menambahkan, sementara dengan adanya aturan baru itu, sekarang masyarakat yang mau berobat tidak langsung pada rumah sakit Type B. Melainkan harus melalui tahapan rujukan dulu ke RS type D (Puskesmas).

"Lah masak orang yang sakit mau berobat diharuskan melalui jenjang RS type D dulu baru ke RS type diatasnya. Kalau sekarang yang bersangkutan sakit parah, apa mungkin bisa langsung dirujuk ke rumah skait type B," paparnya.

Oleh karenanya kata Junaedi, dengan aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan itu agar tidak memberatkan masyarakat yang mau berobat.

"Kabarnya Pemkot Sudah mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan terkait aturan baru tersebut," ucapnya. 

Peraturan baru ini pun dirasa akan berimbas pada pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, termasuk di kota Surabaya.

Menurut Junaedi, dalam peraturan baru itu, alur rujukannya semakin panjang. Padahal selama ini, pasien berobat mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik maupun dokter praktek swasta kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe D, C, dan B, atau ke semua tipe rumah sakit.

Namun, kini mekanismenya harus berjenjang dari D ke C, B, dan A. "Padahal, di Kota Surabaya ini jumlah rumah sakit tipe D hanya sebanyak 9 rumah sakit, tipe C sebanyak 10, tipe B 11 rumah sakit dan tipe A ada 2 rumah sakit, yakni Rumah sakit Dr. Soetomo dan RSAL," ujarnya.

Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya sangat mendukung langkah pemerintah kota yang menyatakan keberatan terhadap penerapan peraturan BPJS yang baru tersebut.

"Seyogyanya rujukan itu tidak menyulitkan pasien yang mengalami kondisi gawat darurat. Jika menggunakan mekanisme berjenjang tersebut dikhawatirkan masyarakat yang menginginkan kesembuhan malah tidak sembuh," tambahnya.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni