Skip to main content

Ini Tanggapan Ketua DPRD Surabaya, Terkait Penertiban Baliho atau Banner Caleg

SURABAYAIMediabidik.Com - Langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya dalam menertibkan Keberadaan Baliho atau Banner para calon legislatif menjadi sorotan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai bahwa upaya tegas tersebut hendaknya ada sosialisasi terlebih dahulu.

"Kalau dari kaca mata politik harusnya ada proses sosialisasi," tegas Adi.

Ketua DPRD Kota Surabaya ini menambahkan agar berkaca pada proses di pemilu-pemilu sebelumnya dimana kala itu ada proses MoU antara partai politik, badan pengawas pemilu.

"Termasuk dengan Pemerintah daerah Kota Surabaya, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu.Sehingga terjadi kesepakatan yang bisa dipegang dan dijalankan bersama. Kemudian, semua peserta pemilu akan lebih tahu mana yang pemilu dan yang bukan termasuk para calegnya," ungkapnya.

"Termasuk dengan pemerintah daerah Kota Surabaya, kepolisian dan kejaksaan yang berkaitan dengan pemilu. Sehingga, terjadi kesepakatan yang bisa dipegang dan dijalankan bersama," imbuhnya.

Selain itu, kata legislator dari Fraksi PDIP ini, menjabarkan keberadaan banner atau baliho para caleg ini disatu sisi juga sebagai media informasi bagi para caleg agar bisa diketahui para pemilih yakni.

"Jangan sampai masyarakat ini minim akan informasi terhadap sosok caleg yang akan ia pilih. Sehingga dengan adanya banner atau baliho ini bisa memberikan informasi, jadi tidak seperti membeli kucing dalam karung," kata Adi.

Meskipun demikian Adi juga tak menampik jika keberadaan banner atau baliho caleg ini juga mempengaruhi estetika kota yang dikeluhkan juga oleh warga masyarakat.

"Pemerintah kota juga menyampaikan dan itu saya dengar karena memandang dari aspek ketertiban umum tentang estetika kota Surabaya dan juga Perda kota. Seperti satu titik ada 3 sampai 8 baliho partai politik terpasang menyebabkan warga kesulitan lewat untuk berjalan. Sehingga mendapatkan komplin datang dari wali kota selaku kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab keadaan di kota Surabaya," ungkapnya.

Jadi lanjut Adi, kedua hal itu, harus dicarikan titik temunya karena para caleg dari partai politik ini juga butuh sosialisasi ke masyarakat sedangkan estetika kota juga harus dijaga.

"Jadi Estetika tetap dijaga, namun pemasangan baliho disepakati bersama. Maka, itu butuh panduan dan teknis sosialisasi yang lebih praktis, mana yang boleh atau tidak, sehingga estetika kota tetap dijaga pemasangan baliho parpol tertata," pungkasnya.
.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...