Skip to main content

Diusir Pemilik Lahan, Puluhan Pedagang Pasar Tempurejo Wadul Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul aduan pedagang Pasar Tempurejo yang terancam tidak bisa lagi membuka lapak dagangan. RDP yang digelar pada Rabu (23/08/2023) tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan pedagang, Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya, dan sejumlah dinas serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. 

Maria salah seorang perwakilan pedagang mengatakan, dirinya bersama pedagang lainnya tidak diperbolehkan lagi beraktifitas. Karena kebijakan PT Babatan Kusuma Jaya, yang tidak lagi mengijinkan sewa lahan miliknya kepada pedagang.

"Kami dapat surat tanggal 31 Juli 2023 dari PT Babatan Kusuma Jaya. Bahwa masa kontrakan sudah habis waktunya dan tidak bisa diperpanjang kembali. Sehingga kami diminta untuk segera mengosongkan pasar," terangnya usai Rapat Dengar Pendapat.

Menurut Maria, surat pemberitahuan tersebut mendadak, tanpa didahului sosialisasi. Sehingga pedagang Pasar Tempurejo bingung karena dipaksa pindah. Padahal terdapat 110 pedagang yang sudah belasan tahun menempati Pasar Tempurejo

"Kalau mau pindah, kemana. Harapan kita kalaupun dipindah tidak jauh dari lokasi lama. Di Pasar Tempurejo kami menyewa lahan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per tahun tiap lapak," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi B, Luthfiyah mengatakan, pihaknya menawarkan solusi relokasi terhadap pedagang Pasar Tempurejo. Antara lain ditempatkan ke pasar yang dikelola Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya.

"Dinas koperasi bilang insya Allah bisa dan tidak harus kumpul jadi satu. Atau di pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Tinggal sekarang pedagang ini mau atau tidak. Mereka mau berembuk dulu dengan seluruh pedagang," jelasnya.

Lebih lanjut Lutfiyah mengatakan, kalau persoalan ini belum selesai, Komisi B akan menggelar rapat lanjutan pihak terkait. 

"Termasuk PT Babatan Kusuma Jaya yang hari ini berhalangan hadir. Serta PD Pasar Surya juga untuk membantu mencari solusinya," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Pedagang pasar Tempurejo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng