Skip to main content

Diusir Pemilik Lahan, Puluhan Pedagang Pasar Tempurejo Wadul Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul aduan pedagang Pasar Tempurejo yang terancam tidak bisa lagi membuka lapak dagangan. RDP yang digelar pada Rabu (23/08/2023) tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan pedagang, Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya, dan sejumlah dinas serta OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. 

Maria salah seorang perwakilan pedagang mengatakan, dirinya bersama pedagang lainnya tidak diperbolehkan lagi beraktifitas. Karena kebijakan PT Babatan Kusuma Jaya, yang tidak lagi mengijinkan sewa lahan miliknya kepada pedagang.

"Kami dapat surat tanggal 31 Juli 2023 dari PT Babatan Kusuma Jaya. Bahwa masa kontrakan sudah habis waktunya dan tidak bisa diperpanjang kembali. Sehingga kami diminta untuk segera mengosongkan pasar," terangnya usai Rapat Dengar Pendapat.

Menurut Maria, surat pemberitahuan tersebut mendadak, tanpa didahului sosialisasi. Sehingga pedagang Pasar Tempurejo bingung karena dipaksa pindah. Padahal terdapat 110 pedagang yang sudah belasan tahun menempati Pasar Tempurejo

"Kalau mau pindah, kemana. Harapan kita kalaupun dipindah tidak jauh dari lokasi lama. Di Pasar Tempurejo kami menyewa lahan sebesar Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per tahun tiap lapak," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi B, Luthfiyah mengatakan, pihaknya menawarkan solusi relokasi terhadap pedagang Pasar Tempurejo. Antara lain ditempatkan ke pasar yang dikelola Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Menengah Kota Surabaya.

"Dinas koperasi bilang insya Allah bisa dan tidak harus kumpul jadi satu. Atau di pasar yang dikelola PD Pasar Surya. Tinggal sekarang pedagang ini mau atau tidak. Mereka mau berembuk dulu dengan seluruh pedagang," jelasnya.

Lebih lanjut Lutfiyah mengatakan, kalau persoalan ini belum selesai, Komisi B akan menggelar rapat lanjutan pihak terkait. 

"Termasuk PT Babatan Kusuma Jaya yang hari ini berhalangan hadir. Serta PD Pasar Surya juga untuk membantu mencari solusinya," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Pedagang pasar Tempurejo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...