Skip to main content

RPH Surabaya Amankan 500 Kg Daging Sapi Glongongan

SURABAYAIMediabidik.Com - Tim monitoring daging Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap daging sapi jualan pedagang di jalan Pegirian dan Arimbi.

Saat kegiatan berlangsung, Tim Monitoring RPH Surabaya mendapati daging sapi yang diduga hasil glongongan. Daging sapi whole dengan berat 500 Kilogram atau setengah Ton tersebut, dimuat oleh mobil pickup, kemudian diturunkan ke pedagang daging di Jl. Pegirikan. 

Direktur PD RPH Surabaya Fajar A Isnugroho mengatakan, daging whole tersebut berasal dari Krian yang dikirim atas permintaan satu diantara penjual daging sapi di Jalan Pegirian. 

"Karena daging bukan berasal dari pemotongan di RPH Pengirian, Tim Monitoring RPH curiga melihat daging sapi dari luar RPH kondisinya berair seperti tanda-tanda daging sapi glonggongan," jelasnya.

Namun menurut Fajar, untuk membuktikan dugaan tersebut, perlu dilakukan uji laboratorium.

"Kita sudah minta dokter hewan RPH untuk mengambil sampel daging dari luar Surabaya untuk di uji laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya," imbuhnya.

Fajar menjelaskan, monitoring terhadap penjualan daging di lapak Jalan Pegirikan dan Jalan Arimbi rutin dilakukan. Tim Monitoring melibatkan Babin Kamtibmas Polsek Semampir Surabaya.

"Kita meminta penjual daging sapi di Jalan Pegirikan dan Jalan Arimbi yang sudah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya, berkomitmen mengambil daging sapi hasil pemotongan di RPH Pegirian, bukan dari tempat lain yang belum jelas asal dan kualitasnya," ungkapnya.

PD RPH Surabaya telah membagikan secara gratis Papan Mitra RPH Surabaya kepada 122 penjual daging sapi. Diantaranya untuk 40 penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi, serta 82 penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Tambah Rejo, Pasar Pabean, Pasar Nyamplungan, Pasar Genteng Baru, Pasar Keputran, Pasar Mangga Dua, Pasar Balongsari, Pasar Keling, Pasar Manyar, Pasar Tandes, Pasar Jarak, Pasar Kupang Gunung, Pasar Manukan, Pasar Demak, Pasar Simo, Pasar Pecindilan, Pasar Kenjeran dan Pasar Perak Timur.

"Bila ada penjual daging sapi Mitra RPH yang tidak mengambil daging dari hasil pemotongan RPH, atau mencampur daging sapi RPH dengan daging sapi yang berasal dari luar RPH, penjual daging sapi akan dicabut Kartu Tanda Mitra RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya. Ini sebagai upaya tegas melindungi konsumen," tegas Fajar.

Fajar juga mengimbau masyarakat supaya, membeli daging dari penjual yang telah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya.

"Karena dipastikan daging yang dijual berasal dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging terbaik yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH)," pungkasnya. (red) 

Teks foto : Petugas RPH amankan daging sapi glonggongan dari Krian. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh