SURABAYAIMediabidik.Com - Untuk menyelesaikan permasalahan ijin pemakaian tanah (IPT) atau biasa yang disebut Surat Ijo, pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat perda penurunan tarif retribusi Surat Ijo serta mensertifikatkan Surat Ijo menjadi HGB diatas HPL.
Samsul Hariyadi Kabag BPKAD kota Surabaya mengatakan, kita akan membuat perda retribusi penurunan tarif retribusi Surat Ijo untuk luasan tanah maksimal 200 m2, serta sertifikasi surat Ijo menjadi HGB diatas HPL.
"Sekarang perda tarif retribusi untuk HGB diatas HPL masih dalam proses pembahasan di DPRD kota Surabaya, yang ditargetkan selesai bulan Juli-Agustus. "kata Samsul, Rabu (9/8/23).
Tujuan sertifikasi ini, tambah Samsul, untuk mengakomodir biaya retribusi Surat Ijo agar tidak membebani masyarakat, diberikan tarif serendah-rendahnya sesuai surat dari menteri Agraria atau menteri ATRBPN .
"Besaran tarif yang diusulkan sekitar Rp275 per meter persegi, sekarang dalam pembahasan di DPRD. Itu untuk luasan tanah maksimal 200 m2, kalau diatas 200 m2 masih harga normal. "Imbuhnya.
Samsul kembali mengatakan, ini penurunan sampai 75 persen dari harga normal, kalau harga normal itu bervariasi tergantung luasnya serta tergantung lokasinya. Lokasi itu dikondisikan dengan kelas jalan.
"Jadi untuk manfaat HGB diatas HPL adalah, Satu, lebih memberikan kepastian hukum karena alas hak pemakaian tanah berbentuk sertifikat. Dua, lebih diterima Bank dengan jaminan lebih tinggi. Tiga, lebih panjang jangka waktunya. Empat, lebih terjangkau retribusi nya." ungakap Samsul. (red)
Comments
Post a Comment