Skip to main content

Baktiono : Semua Pihak Harus Ikut Peran Serta Agar Rehabilitasi Pipa Jl Pasar Kembang Selesai

SURABAYAIMediabidik.Com - Terpantau sebelumnya mulai pukul 02:00 dini hari, letupan aspal mulai retak hingga menjulang keatas. Sehingga puncaknya pada pukul 06:00 pagi tadi, diakibatkan adanya pemasangan pipa PDAM besar baru dengan diameter 600 mm. 

Atas laporan masyarakat, DPRD Surabaya mendengar hal ini. Sehingga mengeluarkan lumpur hingga ke bahu jalan, akibat dari tekanan gundukan aspal pecah setinggi 1 meter.

"Iya, kami sudah dengar sebelumnya bahwa ada rehabilitasi pipa DN 600 mm di Jalan Pasar Kembang hingga bulan ke depan," kata Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Selasa (01/08/2023) siang.

Sedangkan hingga mengeluarkan lumpur dan meluber ke bahu jalan, Baktiono menyadari dan memaklumi. Untuk mengganti pipa-pipa primer dengan panjang ratusan ribu kilometer itu memang tidak mudah. Mengingat, pipa-pipa primer yang ada di wilayah Pasar Kembang itu telah lama ada sejak zaman Belanda.

Namun Politisi senior PDIP ini tetap menegaskan, terkait rehabilitasi ini harus dikerjakan secara terus menerus selama 24 jam. Agar segera selesai dan tidak terlalu lama mengganggu para pengguna jalan raya.

"Termasuk semua pihak harus turut ikut berperan serta. Termasuk Dinas Sumber Daya Air, Dinas PU, Dishub yang mengatur lalu lintas, juga Satpol PP untuk pengamanannya, dan terutama PDAM yang menyediakan ahlinya dibidang penyambungan pipa," ungkap Baktiono.

Ketika disinggung persoalan keselamatan para pengguna jalan raya ketika melintas di samping perbaikan rehabilitasi pipa PDAM, Baktiono meminta PDAM dan Dishub saling berkoordinasi agar tetap memperhatikan keselamatan para pengguna jalan raya.

"Harus segera selesai dengan baik dan tetap perhatikan keselamatan para pengguna jalan raya. Saya yakin PDAM bisa bekerja profesional bersama ahlinya," tegas Baktiono.

Sementara itu, Binurwati Kusuma Fitri selaku Manajer Humas PDAM Surya Sembada Surabaya membenarkan. Bahwa pada hari ini aspal di sekitar lokasi pekerjaan rehabilitasi pipa mengalami retak. 

"Tim rehab pipa sudah melakukan penanganan di lokasi dengan cara pembersihan lokasi dan selanjutnya akan langsung dilakukan rekondisi. Agar jalan kembali normal pada hari ini juga," katanya ketika dikonfirmasi.

Menurut Ir. Arief Wisnu Cahyono S.T., selaku Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, PDAM telah melakukan rehabilitasi pipa sejak 2022 untuk peningkatan pelayanan kepada warga Surabaya. Dilakukannya rehab pipa ini untuk menggantikan pipa lama yang sudah mengalami korosi, berusia tua, sering bocor dan berdiameter kecil. 

Sedangkan penyebab terjadinya hal tersebut, Arief Wisnu menjelaskan, diperkirakan karena kondisi tanah berpasir dan berlumpur saat dilakukan penarikan pipa. Rehabilitasi pipa jaringan di Jl. Diponegoro - Jl. Arjuno menggunakan teknik HDD (Horizontal Direction Drilling). Pipa besi DN 600 mm diganti menjadi pipa HDPE DN 600 mm.

"Kami segera melakukan rehabilitasi pipa untuk antisipasi terjadinya bocor di bawah fly over Diponegoro. Kalau terjadi bocor di sana akan sulit penanganannya. Jika tidak segera ditanggani, khawatir bocoran air akan menggerus tanah di bawah fly over," jelas Arief Wisnu.

Senada disampaikan juga oleh Nanang Widyatmoko selaku Direktur Operasional PDAM Surya Sembada Surabaya mengatakan, meskipun terjadi kendala di lapangan, namun tim rehab pipa tetap optimis menyelesaikan target pekerjaan. 

"Estimasi pekerjaan untuk ruas ini diperkirakan selesai selama 3 (tiga) bulan, sejak pertengahan Juli 2023 hingga pertengahan Oktober 2023" terang Nanang Widyatmoko.

PDAM berharap dengan sudah tertanganinya kendala di lapangan dapat melanjutkan pekerjaan rehabilitasi pipa di lokasi tersebut. Meskipun dampak beberapa jam yang lalu sempat terjadi gangguan lalu lintas. 

"Oleh karenanya PDAM memohon maaf atas gangguan yang terjadi. Atas pengertian warga sekitar, kami mengucapkan terima kasih," tandas Ir. Arief Wisnu Cahyono S.T., selaku Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya. 

Disamping itu, terkait sanksi jika pengerjaan rehabilitasi melebihi dari batas waktu yang telah diinformasikan, Baktiono dengan tegas tetap meminta PDAM agar bekerja secara maksimal dan profesional. 

"Akan kami panggil jika melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan dan jika pengerjaannya tidak maksimal," pungkas Baktiono. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...