Skip to main content

Pemprov Jatim Bersama Bank Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke Bangkalan

BANGKALAN|Mediabidik.Com - Dalam rangka mendukung Program Nawa Bhakti Satya Gubernur Jatim Sejahtera, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memfasilitasi penyaluran bantuan sosial dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. 

Bantuan kepada 150 orang penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) Plus dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) itu, diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, di Kantor Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (22/8/2023). Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Plt Bupati Bangkalan Mohni.

Eko menjelaskan, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tumbuh besar di Jawa Timur, Bank Jatim memiliki komitmen untuk berkontribusi mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Maka dari itu, dalam kegiatan ini pihaknya memberikan bantuan kepada PKH Plus dan ASPD berupa uang tunai yang langsung ditransferkan ke rekening Bank Jatim seluruh penerima. Sehingga bisa lebih tepat sasaran dan tepat guna. "Kami berharap dengan adanya bantuan sosial ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat," katanya.

Penyerahan bantuan ini juga sebagai salah satu rangkaian acara HUT ke-62 Bank Jatim yang berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Menurut Eko, Bank Jatim akan terus memperkuat perannya untuk selalu memberikan manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. "Keterlibatan Bank Jatim dalam penyaluran program bansos Pemprov ini merupakan realisasi dukungan perseroan dalam perbaikan kualitas hidup manusia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menyatakan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk ikhtiar Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya kepada para lansia. Karena banyak yang sudah tak bekerja, sehingga tak memiliki penghasilan tetap dan juga saudara-saudara disabilitas. "Kami berharap bantuan sosial yang sudah tersalurkan kali ini bisa bermanfaat dan meringankan para penerima manfaat," tuturnya.

Adapun bantuan uang tunai yang diberikan kepada 150 orang penerima manfaat rinciannya, yaitu Rp 500.000 per orang untuk PKH Plus dan Rp 900.000 per orang untuk ASPD. 

Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan sembako kepada 150 orang tersebut. "Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosial ini keluarga kita semua semakin barokah, Kabupaten Bangkalan barokah, Madura barokah, Jawa Timur Barokah, dan Indonesia barokah," urai Khofifah.

Sementara itu, Mohni mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Jawa Timur dan Bank Jatim atas bantuan yang telah diberikan. "Terima kasih karena sudah memberikan perhatian kepada Kabupaten Bangkalan. Insya Allah bantuan ini akan sangat berguna bagi mereka yang menerima." tutupnya. (rinto)

Caption: Para penerima manfaat bantuan sosial saat dikunjungi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...