SURABAYAIMediabidik.Com - Banyaknya aduan warga terkait adanya juru parkir (parkir) yang tidak memberikan karcis parkir setelah membayar membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan pengetatan dan pengawasan di 1.300 kantong-kantong parkir yang tersebar di Surabaya.
Bahkan Dishub Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang parkir di Taman Bungkul untuk meminta karcis parkir, Kamis (10/8). Selama sosialisasi tak sedikit masyarakat yang mengeluarkan unek-uneknya ketika berada di tempat parkir. Mereka berharap Dishub bisa menertibkan jukir yang tidak memberikan karcis parkir. Tak hanya itu, jukir liar yang kerap menaikan tarif parkir juga bisa dilakukan penindakan.
Seperti yang dialami oleh salah satu warga, Dani Irawan yang pernah ditarik tarif parkir Rp 3 ribu ketika parkir di tepi jalan. Padahal di tempat tersebut terdapat papan bertuliskan tarif parkir sesuai dengan perda retribusi parkir untuk kendaraan roda dua dan empat. "Ya pernah ditarik sama orang yang menggunakan rompi orange Rp 3 ribu dan gak diberi karcis juga," kata Dani, Kamis (10/8).
Dengan adanya sosialisasi tersebut ia mengaku lebih berani untuk meminta karcis parkir dulu baru membayar ke jukir. "Kalau ada sosialisasi dari Dishub berarti ada solusi dan saya lebih berani untuk minta karcis parkir dulu ke jukir," ujarnya.
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengikuti imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar selalu meminta karcis parkir. Upaya ini diharapkan pula dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya melalui retribusi parkir.
"Harapannya masyarakat juga mengikuti imbauan Pak Wali Kota, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD-nya Kota Surabaya," kata Tundjung.
Meski demikian, Tundjung juga menyatakan, bahwa pihaknya getol melakukan sosialisasi terkait dengan karcis parkir. Sosialisasi tak hanya menyasar kepada para juru parkir, tetapi juga kantong-kantong parkir yang berada di tepi jalan Surabaya. "Terutama kepada pengguna jasa parkir, kita sampaikan, sampean (anda) kalau parkir minta karcisnya, kalau tidak dikasih tidak usah dibayar. Harapannya juga orang tidak segan untuk meminta karcis parkir," sebutnya.
Namun demikian, apabila pengguna jasa parkir sudah meminta karcis namun tetap tidak diberi, Tundjung juga mengimbau agar segera melapor. Laporan pengaduan soal parkir bisa dilakukan melalui Command Center 112 (CC 112) atau hotline di nomor Whatsapp 081-802-626-112.
"Silahkan laporkan, nanti kita lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline," tegas dia.
Menurut dia, penindakan tak hanya dilakukan kepada jukir nakal yang enggan memberi karcis. Namun, juga dilakukannya kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga yang tertera di karcis. "Kalau tanggal (karcis) kadaluarsa, juga bisa dilaporkan," katanya.
Ia menyebut, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan kepada Jukir.
"Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak di depan BPJS, rumah sakit Siloam itu (jukir) dicopot. Kemarin juga ada peneguran lagi (kepada Jukir) di Jalan Indragiri," ungkapnya.
Pihaknya juga akan membuat inovasi barkode parkir yang akan dipasang di sepeda motor. Rencananya barkode parkir akan mulai diterapkan bulan depan. "Tujuannya agar lebih mempermudah pengawasan kepada jukir dan juga pemberian karcis parkir," ujarnya. Kini barkode telah dirancang dan segera diaplikasikan. "Untuk pemasangannya kami akan matangkan, mudah-mudahan bisa bulan depan terlaksana," pungkasnya.
Comments
Post a Comment