Skip to main content

Pembahasan Perubahan Perda RTRW Menuai Protes dari Anggota Komisi A

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemkot Surabaya berencana untuk melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui pembahasan Raperda.  RTRW saat ini masih berlaku dan akan berakhir 2034 mendatang, artinya berlaku sampai 20 tahun. 

Namun perubahan RTRW itu mendapatkan pertentangan oleh anggota DPRD Komisi A, Imam Syafi'i. Menurutnya perubahan RTRW harus dicermati karena hal itu tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Meski dalam Peraturan Menteri ATR/BPN diperbolehkan direvisi setiap 5 tahun sekali. "Nah, ini perlu dicermati untuk kepentingan siapa? Jangan sampai perubahan itu malah merugikan masyarakat," kata Imam, Senin (14/8/23).

Pemkot Surabaya sudah membuat blue print RTRW sampai dengan 20 tahun kedepan. Namun tiba-tiba separuh RTRW akan direview. "Katanya (pemkot) banyak zona yang berubah. Makanya perlu kita cermati," ujarnya.  Dari maksud Pemkot Surabaya yang akan merevisi RTRW Imam mengaku tidak memahami alasan tersebut. Karena sejauh ini banyak tata ruang yang masih penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Misalnya di kawasan pesisir. Dulu ditentukan akibatnya pesisir diubah menjadi mangrove. Sehingga banyak warga yang menjual lahan atau tanah dengan harga murah," terangnya.

Oleh karena itu ia menegaskan jangan sampai perubahan tersebut merugikan masyarakat secara ekonomi. Meski demikian secara prinsip ia setuju adanya perubahan RTRW tersebut. "Prinsipnya kami setuju RTRW tadi harus jadi lebih baik," teganya.

Sementara itu Sekda Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas RTRW tahun 2023-2042 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD. 

"Kami masih mengangkat dan membahas itu dengan asisten wali kota juga. Termasuk penguatannya sampai 2042. Kami hanya mengusulkan saja untuk dibuat Perda RTRW baru," kata Ikhsan.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh