Skip to main content

Komisi B Desak Pengembang Apartemen Selesaikan Kompensasi ke Warga Panduk

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul keluhan warga Jl. Panduk Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo yang resah, karena dampak merugikan akibat pembangunan apartemen. Ditambah pula, belum tuntasnya kompensasi pasca dampak tersebut.

RDP yang digelar Jumat (18/08/2023) dihadiri perwakilan warga Panduk, lalu PT Tanrise sebagai developer apartemen dan PT Wika selaku pelaksana proyek pembangunan.

"Kerusakan sekitar 40 rumah retak, kemudian kebisingan akibat jam lembur yang diatas jam 10 malam. Ditambah lagi banyak debu dan sampah yang beterbangan dilingkungan warga," ujar Awang salah satu perwakilan warga terdampak.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, RDP yang digelar Komisi B merupakan tindak lanjut dari keluhan warga.

"Sebelumnya saya juga sudah datang kelokasi dan memang benar ada dampak yang ditimbulkan akibat proyek tersebut," terangnya.

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, warga mengeluh karena belum ada solusi dari pihak pelaksana proyek atau dari pengembang, karena dampak yang merugikan tersebut.

"Mereka ini belum menerima kompensasi dari dampak yang ditimbulkan oleh pekerjaan proyek," tegas Anas.

Komisi B mendesak supaya warga segera diberikan kompensasi, setelah dampak merugikan yang dirasakan, dari pembangunan apartemen tersebut.

"Kami beri waktu satu minggu agar berunding dengan warga. Dan kami akan panggil lagi nanti, kalau kompensasi belum diberikan," ujar Anas Karno.

Sementara itu Dian Angraini legal corporate PT Tanrise berjanji pihaknya akan menjalin komunikasi dengan internal perusahaan dan warga.

"Kami akan komunikasikan kembali kepada warga dan perusahaan. Kasih kami waktu untuk menunjukkan itikad baik kami," ujarnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh