Skip to main content

Tranformasi Reklame, Pansus Panggil Seluruh Pengusaha Reklame

Mediabidik.Com - Panitia khusus (pansus) Raperda Reklame terus menggodok perda baru sebagai penyempurna di dalam Perda lama Nomor 5 Tahun 2019. Kali ini pansus mengundang pelaku usaha industri reklame di Surabaya yang berjumlah 66 pelaku usaha. 

Ketua pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan tujuan mengundang para pelaku usaha reklame agar ada saran maupun masukan terhadap raperda tersebut. Terutama dalam bertransformasi dari reklame konvensional ke reklame digital seperti videotron maupun megatron, dimana dalam pembahasan Raperda itu juga diutamakan perubahan reklame. "Kami berikan kesempatan mereka (pelaku usaha) reklame) untuk berbicara terkait tranformasi reklame di Surabaya,"kata Fathoni, Senin (20/3/23).

Saran maupun masukan tersebut akan menjadi rumusan dalam penyusunan pasal per pasal di dalam Perda baru. Ia memastikan seluruh pelaku usaha industri reklame yang hadir merespon positif tujuan tranformasi reklame itu. 

"Tentu kita ingin mengetahui kesiapan mereka. Mereka rata-rata siap bertransformasi. Hanya saja pelaksanaan ini harus ada kepastian hukum," terangnya. Tujuan dari dibentuknya Perda baru reklame ini menurutnya sangat baik untuk estetika kota Surabaya. Nantinya juga ada zona-zona terkait reklame yang boleh dipasang maupun tidak. Bahkan semangat Perda baru untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah. 

"Karena selama ini ada kekosongan hukum di Perda nomor 5 tahun 2019. Selama ini hanya memakai Perwali tahun 2010. Padahal Perwali 2010 digunakan untuk Perda no 8 tahun 2006 tentang penyelengaraan reklame,"jelasnya.

Pihaknya akan kembali memanggil tim ahli dan tim reklame Pemkot Surabaya untuk merumuskan pasal per pasal dan mengundang kembali pelaku industri reklame untuk merumuskan redaksi per pasal. "Kita optimis diawal 2024 bisa disahkan,"tegasnya.

Sementara itu salah satu pelaku usaha industri, Junaidi Gunawan mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah konsistensi penegakkan aturan yang harus diperhatikan. Bahkan peraturan yang selama ini ada sudah tertata cukup bagus. "Esensinya kami meminta kepastian hukum. Kami berharap gerakannya (peraturan) sudah cukup baik,"kata Junaidi.

Selama ini menurutnya ada aturan yang telah dibuat pemerintah terkait lelang reklame. Namun kenyataannya tidak ada aturan atau pengawasan, ada saja warga yang menempel reklame di tempat yang sudah di lelang. "Pada intinya kami membutuhkan adanya perlindungan hukum. Kami menunggu Raperda ini supaya aturan ini berjalan lancar sehingga bisa diterima semua pengusaha lainnya (reklame),"tegas owner warna-warni itu.

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni