Skip to main content

Tranformasi Reklame, Pansus Panggil Seluruh Pengusaha Reklame

Mediabidik.Com - Panitia khusus (pansus) Raperda Reklame terus menggodok perda baru sebagai penyempurna di dalam Perda lama Nomor 5 Tahun 2019. Kali ini pansus mengundang pelaku usaha industri reklame di Surabaya yang berjumlah 66 pelaku usaha. 

Ketua pansus Raperda Reklame, Arif Fathoni mengatakan tujuan mengundang para pelaku usaha reklame agar ada saran maupun masukan terhadap raperda tersebut. Terutama dalam bertransformasi dari reklame konvensional ke reklame digital seperti videotron maupun megatron, dimana dalam pembahasan Raperda itu juga diutamakan perubahan reklame. "Kami berikan kesempatan mereka (pelaku usaha) reklame) untuk berbicara terkait tranformasi reklame di Surabaya,"kata Fathoni, Senin (20/3/23).

Saran maupun masukan tersebut akan menjadi rumusan dalam penyusunan pasal per pasal di dalam Perda baru. Ia memastikan seluruh pelaku usaha industri reklame yang hadir merespon positif tujuan tranformasi reklame itu. 

"Tentu kita ingin mengetahui kesiapan mereka. Mereka rata-rata siap bertransformasi. Hanya saja pelaksanaan ini harus ada kepastian hukum," terangnya. Tujuan dari dibentuknya Perda baru reklame ini menurutnya sangat baik untuk estetika kota Surabaya. Nantinya juga ada zona-zona terkait reklame yang boleh dipasang maupun tidak. Bahkan semangat Perda baru untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah. 

"Karena selama ini ada kekosongan hukum di Perda nomor 5 tahun 2019. Selama ini hanya memakai Perwali tahun 2010. Padahal Perwali 2010 digunakan untuk Perda no 8 tahun 2006 tentang penyelengaraan reklame,"jelasnya.

Pihaknya akan kembali memanggil tim ahli dan tim reklame Pemkot Surabaya untuk merumuskan pasal per pasal dan mengundang kembali pelaku industri reklame untuk merumuskan redaksi per pasal. "Kita optimis diawal 2024 bisa disahkan,"tegasnya.

Sementara itu salah satu pelaku usaha industri, Junaidi Gunawan mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah konsistensi penegakkan aturan yang harus diperhatikan. Bahkan peraturan yang selama ini ada sudah tertata cukup bagus. "Esensinya kami meminta kepastian hukum. Kami berharap gerakannya (peraturan) sudah cukup baik,"kata Junaidi.

Selama ini menurutnya ada aturan yang telah dibuat pemerintah terkait lelang reklame. Namun kenyataannya tidak ada aturan atau pengawasan, ada saja warga yang menempel reklame di tempat yang sudah di lelang. "Pada intinya kami membutuhkan adanya perlindungan hukum. Kami menunggu Raperda ini supaya aturan ini berjalan lancar sehingga bisa diterima semua pengusaha lainnya (reklame),"tegas owner warna-warni itu.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng