Skip to main content

Dewan Soroti Kebijakan Pemkot Jadikan PISS Sebagai Pusat Komoditas Sayur dan Buah

Mediabidik.Com - Kebijakan Pemkot Surabaya menjadikan Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) sebagai satu-satunya pusat distribusi dan transaksi komoditas sayur-mayur dan buah di Kota Surabaya, tidak hanya disorot anggota DPRD Jatim, tapi juga oleh DPRD Kota Surabaya. 

Apalagi ada kabar Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya akan merazia kendaraan yang mengangkut komoditas pasar dari petani asal Batu dan kabupaten Malang agar tidak menyuplai barang ke pasar lain, selain PISS.
 
Menyikapi ini,Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony mengatakan, jika fenomena sistem distribusi seperti itu  terjadi di Surabaya, akhirnya ada pengendalian yang sangat kuat oleh  pelaku pasar atas komoditas  barang-barang pokok yang secara 'distribusi' itu tersentral. Akhirnya ada oligopoli, yakni keadaan pasar dengan suatu komoditas yang hanya dikuasai oleh beberapa perusahaan."Itu akan terjadi," ujar dia, Selasa (28/3/2023).

Potret ini, menurut AH Thony memberikan suatu gambaran bahwa perekonomian, terutama distribusi barang atau bahan-bahan pokok komoditas pasar itu dikendalikan hanya beberapa gelintir orang. Bahkan, mengatasnamakan kelompok tertentu tetapi sesungguhnya  hanya beberapa orang saja.

"Peran pemerintah kota (Pemkot) Surabaya seharusnya bisa menyelesaikan ini,"kata dia.

Karena itu, politisi Partai Gerindra ini menawarkan perlunya Pemkot Surabaya atau PD Pasar Surya membuat kontrak dengan daerah-daerah dengan melakukan pembinaan kepada petani-petani.

Selanjutnya, jelas dia, para petani ini dikonektivitaskan dengan gudang atau depo-depo yang disiapkan oleh PD Pasar Surya berdasarkan distrik atau wilayah. Misalnya di Surabaya Utara, Selatan Barat, Timur, dan Tengah. "Dengan begitu  distribusi barang itu lebih merata berdasarkan kebutuhan dan bisa dikendalikan, baik harga maupun  kuantitas ketersediaan,"ungkap AH Thony.

Hanya saja, dia melihat Pemkot Surabaya belum memikirkan itu. Terbukti dengan munculnya beberapa pasar (seperti PISS) yang sebetulnya secara tata ruang tidak memberikan dukungan.

Lebih jauh, AH Thony menyatakan, tata ruang pasar itu kan semestinya ditentukan Pemkot Surabaya berdasarkan zonasi-zonasi yang ditetapkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah). Tapi kemudian ada pihak tertentu yang mendirikan pasar dengan branding sektor privat, kemudian melakukan monopoli oligopoli komoditas.

"Lha kalau itu yang terjadi, maka sulit bagi pemerintah untuk bisa mengendalikan harga dan jumlah distribusi tersebut. Selain itu, juga tidak ada lagi distribusi," tandas dia.

"Distribusi itu kelihatan normal, tapi ini kan distribusi berdasarkan hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang akan menang. Kita sih inginnya sebuah distribusi yang memberikan pemerataan," tegas dia.

AH Thony melihat ada banyak pelaku-pelaku UMKM yang dibentuk Pemkot Surabaya. Kalau sistem !(monopoli oligopoli) ini dilestarikan, maka impossible UMKM-UMKM ini bisa berkembang.

Ditanya soal kabar Pemkot Surabaya diminta menertibkan pedagang buah di  Pasar Tanjungsari? Thony menegaskan, agar tidak melakukan itu. Karena di sana sudah ada kegiatan ekonomi. 

"Lha kalau di situ (Pasar Tanjungsari) tidak diperbolehkan, lalu mereka akan ditempatkan di mana? Kalau dimasukkan ke PISS, ya ini namanya pemkot jadi makelar atau bahasa kerennya diperalat.  Akhirnya  pemkot akan jadi bagian sistem (monopoli oligopoli) itu," beber dia.

"Jadi, kalau masuknya pada kawasan itu (PISS) kan berarti secara tidak langsung  aparat pemkot itu memfasilitasi terhadap munculnya sistem monopoli oligopoli, " imbuh dia. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...