Skip to main content

Dewan Soroti Temuan Bawaslu Terkait Pantarlih yang Tidak Sesuai

Mediabidik.Com - Temuan Bawaslu kota Surabaya terkait Pantarlih yang tidak ada di SK melakukan coklit atau Joki Pantarlih, di sejumlah kecamatan. Menuai sorotan dari Pimpinan DPRD Surabaya, AH Thony. 

Ia menilai, kasus tersebut, lebih kepada sikap pendelegasian tugas, yang sebetulnya tidak boleh dilakukan pihak lain. Pasalnya, ini menyangkut mandat pantarlih secara spesifik, untuk melaksanakan bagian kepemiluan. 

"Saya kira tidak, mungkin pantarlih nya sibuk. Banyak pekerjaan, lalu dilimpahkan ke orang yang seharusnya tidak melakukan itu." ujar Thony. Selasa (14/3/23). 

Thony menyebut, secara administrasi dan fungsi memang salah. Apalagi, yang bersangkutan tidak mengetahui tugas dan fungsinya. Bahkan sangat fatal, bila melakukan pendataan warga yang sudah tidak ada. 

Kemudian yang bersangkutan mencantumkan dalam daftar pemilih. Menurutnya, itu jadi data Pemilu tidak valid, legitimasinya juga dipertanyakan. "Nah ini kan patut kita sesalkan," beber legislator Gerindra tersebut. 

Maka, ia berharap KPU kembali mengevaluasi. Meninjau ulang, sejauh mana keberhasilan tugas fungsi daripada petugas coklit. Karena, Thony meyakini, adanya perjokian berdampak pada kekecewaan masyarakat. 

Sebab, masyarakat menginginkan Pemilu 2024, dilaksanakan lebih berintegritas dibanding sebelumnya. Maka, bila ada penyimpangan, merupakan ranah Bawaslu menindaklanjuti. "Dan kita juga tahu, ranah ini soal pendataan, siapa yang harus mendata. Bagaimana pelaksanaan itu, sudah menjadi tugas KPU." urai dia. 

Perihal Coklit ulang, Bawaslu menurut Thony lebih berwenang menginstruksikan koreksi, atau bahkan punishment. Pasalnya, bila tidak dilakukan penyikapan  lebih tegas. Ia khawatir, masyarakat beranggapan, ini bagian desain yang disengaja. Sehingga dampaknya, untuk berpatisipasi pada Pemilu rendah. 

"Daripada merusak citra Pemilu, yang mengambil keputusan sangat strategis. Hal kecil begini langsung diantisipasi, dikoreksi supaya tidak mengorbankan kepentingan yang lebih besar." demikian papar Thony.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...