Mediabidik.Com - Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Baktiono mengajak masyarakat membandingkan antara pajak yang diterima oleh Pemkot Surabaya dengan yang diterima oleh Pemprov Jatim serta pemanfaatannya untuk warga Surabaya.
"Pajak bumi bangunan atau PBB di kota surabaya, dari pemerintah pusat kewenangannya di berikan kepada pemerintah kota Surabaya sejak tahun 2013," terang Baktiono. Selasa (7) 4/23).
"Dan pemerintah kota Surabaya sudah memberikan hal yang terbaik untuk warga kota surabaya dari Walikota ke Walikota," tambahnya.
Seperti di era walikota Eri Cahyadi saat ini, menurut Baktiono Pemkot Surabaya sudah memberikan pelayanan kesehatan yang cukup luar biasa.
"Dengan hanya menunjukkan KK (Kartu Keluarga, red) atau ktp Surabaya saja, bagi mereka yang tidak punya Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS, atau mereka yang punya Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Mandiri tapi menunggak atau tidak mampu bayar, bisa di cover dengan APBD kota Surabaya," tutur Baktiono.
Pemkot Surabaya juga menjamin pendidikan gratis dari SD hingga SMP negeri, dan swasta bagi siswa tidak mampu. Begitupun masalah jaminan bantuan sosial keluarga miskin, dari PKH, permakanan, BPNT, PBPU, dll .
Bahkan saat ini, Pemkot Surabaya sedang gencar-gencanya melakukan pembenahan semua fasilitas di kampung-kampung agar terjadi pemerataan pembangunan.
Sementara itu, menurut Baktiono, jika dibandingkan, warga kota Surabaya belum mendapat intervensi dengan kebijakan pemerintah provinsi melalui pajak kendaraan bermotor yang besarannya bisa 10x lipat dari pajak bumi dan bangunan.
"Setiap tahun, rumah warga rata-rata membayar pajak bumi bangunan itu kisaran Rp 200 ribu, tapi untuk membayar Pajak kendaraan bermotor yang biasanya ada sekitar 3-4 motor bisa sekitar 800 ribu sampai 1 juta, belum kalau punya mobil yang pajaknya diatas Rp 3 juta rupiah," ungkapnya.
"Jadi penerimaan pajak Pemprov Jatim bisa 10x lipat dari pajak yang diterima Pemkot Surabaya," tambah Baktiono.
Yang menjadi pertanyaan, kata Baktiono, warga Surabaya mendapatkan apa dari pemerintah provinsi Jawa Timur.
Pada 2020, Pemprov Jatim mengambil alih pengelolaan sekolah lanjutan atas (SMA/SMK negeri dan swasta), tetapi yang terjadi banyak siswa-siswi tidak bisa bayar, ijazah banyak yang ditahan dan tidak ada kebijakan untuk mengatasinya.
Kemudian juga masalah kesehatan. Walaupun pemerintah kota Surabaya sudah memberikan pelayanan kesehatan gratis, seharusnya pemerintah provinsi tak serta merta berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.
Jalan-jalan protokol yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa timur juga kadang terabaikan. "Kadang pemerintah kota sendiri yang memperbaiki dan membangun, agar kota nampak indah dan bersih," ucap Anggota DPRD lima periobe ini.
"Seharusnya, pemerintah provinsi Jatim juga memberikan atensi untuk warga kota Surabaya," katanya.
Saat ini, lanjut Legislator PDI Perjuangan ini, ada peraturan perundang- undangan yang baru, bahwa pajak kendaraan bermotor itu harus dibagi. 50 persen untuk kota/kabupaten, dan 50 persen untuk Pemerintah Provinsi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi juga bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi kota Surabaya khususnya dan kota kabupaten yang ada di provinsi jawa timur.
"Oleh karena itu, istilahnya orang Surabaya jangan 'Digandoli' (Mempertahankan, red), tapi segera disampaikan kepada pemerintah kota Surabaya, agar apa yang menjadi beban warga di kota Surabaya bisa teratasi," tegas Baktiono Banteng Surabaya ini. (red)
Comments
Post a Comment