Skip to main content

Hanya Bayar Rp 5000 Penumpang Feeder Bisa Langsung Gunakan Suroboyo Bus

Mediabidik.Com - Masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan Feeder yang bernama Wira Wiri Suroboyo per hari ini Rabu (15/3/2023) harus membayar, adapun tarif yang telah ditentukan Dinas Perhubungan kota Surabaya sebesar Rp 5000 untuk umum, Rp 2500 untuk pelajar dan mahasiswa. Namun bagi lansia, veteran dan anak usia dibawah 5 tahun gratis ketika menggunakan feeder.

"Ya mulai berbayar hari ini (Rabu). Karena Perwali tentang tarif feeder sudah ditetapkan,"kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru, Rabu (15/3). 

Tundjung menjelaskan pembayaran tarif feeder secara cashless atau non tunai dan menggunakan kartu elektronik. Dengan tarif tersebut, nantinya penumpang yang menggunakan feeder bisa langsung menggunakan Suroboyo Bus karena sistem tarif yang sudah include (terintegrasi). "Nanti pembayarannya satu kali pembayaran dengan Suroboyo Bus dengan selama 2 jam,"terangnya.

Sedangkan untuk bus Trans Semanggi Suroboyo, ia mengaku masih melakukan koordinasi dengan Kemenhub maupun pihak operator agar bisa pembayaran terintegrasi. "Masih koordinasi dulu," imbuhnya 

Meski tarif mulai diberlakukan ia mengaku optimis masyarakat memanfaatkan feeder sebagai moda transportasi penghubung dari perkampungan ke jalan raya yang ada Suroboyo Bus maupun Trans Semanggi Suroboyo. Karena selama hampir dua pekan animo masyarakat pun tinggi menggunakan feeder. "Kalau kemarin kan gratis, jadi tinggi animo masyarakat yang ingin menggunakan feeder. Ketika berbayar masih belum menghitung secara detail. Mudah-mudahan aja tetap tinggi animonya," terang Tundjung.

Ia juga memastikan rute feeder saat ini masih sama yakni lima rute yakni Terminal Benowo-Tunjungan, Puspa Raya-HR Muhammad, SWK Penjaringan Sari-Gunung Anyar, PNR Mayjend Sungkono-Embong Wungu, dan Terminal Intermoda Joyoboyo-Terminal Bratang-Kedung Asem. "Masih lima rute. Untuk penambahannya (rute) masih kami susun,"ujarnya.

Headway feeder selama beroperasi juga masih menjadi kendala. Jika sebelumnya prediksi headway atau jarak antar kedatangan ke bus stop atau halte direncanakan setiap 10-15 menit, namun ada yang menunggu terlalu lama. "Ya itu akan kami eveluasi untuk headway agar bisa 10 menit -15 menit,"tegasnya.

Jumlah bus stop/halte sebanyak 315 lokasi, terdapat fasilitas AC, lalu tempat duduk untuk wanita berwarna pink (merah muda), lansia berwarna merah, dan umum berwarna hitam. Lalu ada LED informasi rute, monitor layanan informasi, media pembayaran (tapping), CCTV, dan peralatan keadaan. Feeder berjumlah 52 unit yang terdiri dari 14 unit Hiace dengan kapasitas 14 penumpang. Serta 38 unit Grandmax dengan kapasitas 10 penumpang. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati mengusulkan ada feeder yang khusus mengangkut wanita. Terutama mengakomodir tenaga pekerja perempuan. Mengingat, adakalanya pegawai di mall ataupun kantor, yang shift ke 2. Pulang hingga jam 10 malam. Sehingga, sangat aman saat memakai transportasi wara-wiri. Selama ini feeder peroperasi dari jam 05.30-21.00 WIB.

"Sebaiknya ditingkatkan operasionalnya hingga jam 11 malam,"kata Ajeng. Ia mengakui, feeder sudah nyaman dan ber AC. Namun, bila ada yang khusus bagi perempuan. Menurutnya, tidak bakal menimbulkan rasa was-was, bila ketiduran. Sebab, tidak menutup kemungkinan, mereka kelelahan setelah bekerja seharian."Karena (dalam feeder) ini, isinya sesama perempuan." pungkasnya.(red) 

Teks foto : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...