Skip to main content

Isi Kekosongan Jabatan, Eri Cahyadi Lantik Tiga Kepala OPD

Mediabidik.Com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melantik tiga Kepala Perangkat Daerah yang sempat kosong yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPA-PPKB), Selasa (21/3).

Eri juga melantik lurah-lurah dan posisi jabatan yang kosong yang sebelumnya melalui proses lelang jabatan secara terbuka.  "Jadi, pelantikan hari ini untuk mengisi tempat-tempat yang kosong dari beberapa Kepala PD yang sebelumnya sudah lelang. Sebenarnya ada 4 PD yang lelang, yang sudah terisi 3 dan ada 1 PD yang belum terisi karena nilainya belum memenuhi standar, sehingga kita ulang lagi nanti,"kata Eri.

Sedangkan untuk posisi jabatan Kepala Dinas Koperasi Usaha kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya sampai saat ini belum terisi, sehingga lelang jabatannya akan diulang kembali. 

Eri menegaskan bahwa perputaran pejabat kali ini merupakan hal yang biasa untuk saling mengisi antara satu dengan yang lainnya. Bahkan, ia mengaku selalu menyampaikan bahwa tidak boleh terlalu lama berada di satu jabatan, makanya perputaran itu akan terus dilakukan ke depannya. 

"Tapi kali ini yang lebih banyak adalah lurah yang pindah ke wilayah yang lebih dekat dengan rumahnya, sehingga kita berharap dia bisa memberikan pelayanan yang maksimal untuk wilayahnya itu," tegasnya. 

Apalagi, Wali Kota Eri sudah meminta jajarannya untuk seluruh pelayanan adminduk tidak boleh lagi dilakukan di kantor kelurahan, melainkan harus dilakukan di Balai RW. Menurutnya, saat ini Surabaya sudah berbasis digital, sehingga ketika ada salah satu warga yang mengurus adminduk, maka petugas yang bertugas di Balai RW itu yang akan membantu memasukkan data tersebut melalui aplikasi itu. 

"Kita sudah berbasis digital, dan pelayanan adminduk harus dilakukan di Balai RW, sehingga satu Balai RW satu orang, dan tugasnya membantu warga memasukkan datanya melalui aplikasi. Jadi, warga tidak perlu datang lagi ke kantor kelurahan. Makanya, saya minta orang kelurahan, kecamatan dan orang Dispendukcapil jangan Cuma di kantor saja, turun ke Balai RW, dibagi dengan rata ke Balai RW di Surabaya," tegasnya. 

Ia juga meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan seluruh pejabat Pemkot Surabaya itu untuk selalu bekerja dengan hati dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk warga Surabaya. Sebab, Wali Kota Eri menilai masih ada beberapa kekurangan dalam pelayanan yang harus dibenahi secara bersama-sama. 

"Saya yakin njenengan (Anda) ini adalah orang-orang pilihan yang diberikan amanah oleh Tuhan untuk memberikan kebahagiaan, memberikan kebanggaan kepada masyarakat Surabaya. Tolong dijaga amanah ini, tolong jalankan dengan baik amanah ini, tetap menjadi pemimpin yang terus mengupgrade dirinya untuk menjadi pemimpin yang lebih tinggi. Selamat bertugas teman-teman,"pungkasnya. (red) 

Teks foto : Eri Cahyadi lantik tiga Kepala OPD dan lurah. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...