Skip to main content

Alih Fungsikan PSU ke Hunian, Ketua Komisi C Desak Pemkot beri Sanksi Intiland

Mediabidik.Com– Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak pengembang Perumahan Graha Natura Surabaya yaitu Intiland, segera kembalikan fungsi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasum-Fasos sesuai site plan awal pembangunan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, karena banyak kontroversi pembangunan unit rumah Perumahan Natura Surabaya, Komisi C meminta pengembang untuk menyetop sementara pembangunan nya.

Mengapa, tegas Baktiono, karena dalam site plan awal bangun unit rumah di tahun 2013 dan ternyata di tahun 2019 ada re-planing, dimana dalam re-planning tidak dicantumkan rencana awal pembangunan unit rumah. 

Contohnya, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya, fasum-fasos Perumahan Graha Natura Surabaya beralih fungsi menjadi unit hunian. Ini yang membuat warga perumahan protes keras ke Intiland sebagai pengembang.

"Makanya kita minta ke Pemkot Surabaya, jika ada pengembang yang melanggar harus di sanksi tegas. Jika tidak, maka akan merugikan warga perumahan," ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (14/03/23).

Ia menerangkan, seharusnya sejak pengajuan bangun yang tertera di site plan di tahun 2013 seharusnya tidak boleh diubah, karena ketika site plan jadi maka pengembang sudah bisa menjual unit rumah ke konsumen.

"Tapi faktanya, tahun 2019 site plan berubah dimana fasum-fasos dibangun unit komersil, ini kan tidak benar," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.

Baktiono menerangkan, re-planning seharusnya tidak merubah site plan secara keseluruhan. Sementara re-planning harus mendapat persetujuan minimal tiga perempat warga yang ada. 

"Intiland jadi melakukan kesalahan fatal atas proyek pembangunan Perumahan Graha Natura Surabaya, Pemkot Surabaya harus segera bertindak jangan pandang bulu itu pengembang kecil atau pengembang kakap," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh