Skip to main content

Alih Fungsikan PSU ke Hunian, Ketua Komisi C Desak Pemkot beri Sanksi Intiland

Mediabidik.Com– Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak pengembang Perumahan Graha Natura Surabaya yaitu Intiland, segera kembalikan fungsi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) atau Fasum-Fasos sesuai site plan awal pembangunan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, karena banyak kontroversi pembangunan unit rumah Perumahan Natura Surabaya, Komisi C meminta pengembang untuk menyetop sementara pembangunan nya.

Mengapa, tegas Baktiono, karena dalam site plan awal bangun unit rumah di tahun 2013 dan ternyata di tahun 2019 ada re-planing, dimana dalam re-planning tidak dicantumkan rencana awal pembangunan unit rumah. 

Contohnya, kata politisi PDI Perjuangan Kota Surabaya, fasum-fasos Perumahan Graha Natura Surabaya beralih fungsi menjadi unit hunian. Ini yang membuat warga perumahan protes keras ke Intiland sebagai pengembang.

"Makanya kita minta ke Pemkot Surabaya, jika ada pengembang yang melanggar harus di sanksi tegas. Jika tidak, maka akan merugikan warga perumahan," ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (14/03/23).

Ia menerangkan, seharusnya sejak pengajuan bangun yang tertera di site plan di tahun 2013 seharusnya tidak boleh diubah, karena ketika site plan jadi maka pengembang sudah bisa menjual unit rumah ke konsumen.

"Tapi faktanya, tahun 2019 site plan berubah dimana fasum-fasos dibangun unit komersil, ini kan tidak benar," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya ini.

Baktiono menerangkan, re-planning seharusnya tidak merubah site plan secara keseluruhan. Sementara re-planning harus mendapat persetujuan minimal tiga perempat warga yang ada. 

"Intiland jadi melakukan kesalahan fatal atas proyek pembangunan Perumahan Graha Natura Surabaya, Pemkot Surabaya harus segera bertindak jangan pandang bulu itu pengembang kecil atau pengembang kakap," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...