Skip to main content

Pansus : PSU Dari Pengembang Untuk Jaringan PDAM, Pipa Gas dan PLN

Mediabidik.Com - Kewajiban pengembang wajib menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) ke pemkot sampai saat ini masih belum semuanya diserahkan. Pansus Raperda PSU saat ini tengah menggodok perda baru yang berkaitan dengan PSU untuk jaringan pemasangan PDAM. Karena, pengembangan masih ada mengelola airnya sendiri tanpa melalui PDAM. 

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengatakan yang berkaitan dengan PSU tidak hanya penerangan jalan umum (PJU) namun juga di dalamnya terdapat jaringan PDAM, pipa gas dan jaringan PLN. Oleh karena itu dalam perda ini diharapkan pengembang hunian untuk menyerahkan PSU untuk dimanfaatkan untuk jaringan tersebut.

"Selama ini warga di perumahan banyak yang mengeluh soal mahalnya iuran. Oleh karena itu nantinya fasum dari PSU bisa dimanfaatkan untuk jaringan pipa PDAM sehingga PDAM bisa berkembang,"kata Ghoni, Senin (6/3).

Ia menegaskan pengembang tidak boleh menjual lagi air dari PDAM ke warganya. Karena air dikuasai oleh negara dalam hal ini Pemkot Surabaya. "Oleh karena itu kami mendorong PDAM masuk ke fasum pengembang,"tegasnya. 

Ia juga mengingatkan pemkot nantinya ketika fasum sudah diserahkan untuk segera diamanahkan dan dibenahi PSU supaya tata kota menjadi baik. "Makanya kita semua harus konsisten baik eksekutif untuk segera membenahi PSU yang sudah diserahkan,"tegasnya.

Dalam perda yang lama yakni Perda nomor 7 tahun 2010 tidak disemaatkan adanya penggunaan lahan makam, oleh karena itu nantinya akan ada regulasi untuk PSU digunakan makam. "Kalau tidak mau menyerahkan (PSU) maka bisa dipidana,"jelasnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan ada sekitar di bawah 10 pengembang hunian yang belum menyerahkan PSUnya untuk jaringan pipa PDAM. "Ada beberapa pengembang yang masih mengelola kawasannya untuk persediaan air,"kata Arief.

Tak hanya pengembang hunian perumahan saja, Arief juga mengaku nantinya hunian vertikal seperti apartemen juga PDAM diminta untuk memasang. "Rencananya hunian vertikal PSUnya nanti akan diserahkan ke Pemkot Surabaya sehingga kami diminta untuk memasang jaringannya,"ujarnya. (red)

Teks foto : Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng