Skip to main content

Pansus : PSU Dari Pengembang Untuk Jaringan PDAM, Pipa Gas dan PLN

Mediabidik.Com - Kewajiban pengembang wajib menyerahkan prasarana sarana dan utilitas (PSU) ke pemkot sampai saat ini masih belum semuanya diserahkan. Pansus Raperda PSU saat ini tengah menggodok perda baru yang berkaitan dengan PSU untuk jaringan pemasangan PDAM. Karena, pengembangan masih ada mengelola airnya sendiri tanpa melalui PDAM. 

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengatakan yang berkaitan dengan PSU tidak hanya penerangan jalan umum (PJU) namun juga di dalamnya terdapat jaringan PDAM, pipa gas dan jaringan PLN. Oleh karena itu dalam perda ini diharapkan pengembang hunian untuk menyerahkan PSU untuk dimanfaatkan untuk jaringan tersebut.

"Selama ini warga di perumahan banyak yang mengeluh soal mahalnya iuran. Oleh karena itu nantinya fasum dari PSU bisa dimanfaatkan untuk jaringan pipa PDAM sehingga PDAM bisa berkembang,"kata Ghoni, Senin (6/3).

Ia menegaskan pengembang tidak boleh menjual lagi air dari PDAM ke warganya. Karena air dikuasai oleh negara dalam hal ini Pemkot Surabaya. "Oleh karena itu kami mendorong PDAM masuk ke fasum pengembang,"tegasnya. 

Ia juga mengingatkan pemkot nantinya ketika fasum sudah diserahkan untuk segera diamanahkan dan dibenahi PSU supaya tata kota menjadi baik. "Makanya kita semua harus konsisten baik eksekutif untuk segera membenahi PSU yang sudah diserahkan,"tegasnya.

Dalam perda yang lama yakni Perda nomor 7 tahun 2010 tidak disemaatkan adanya penggunaan lahan makam, oleh karena itu nantinya akan ada regulasi untuk PSU digunakan makam. "Kalau tidak mau menyerahkan (PSU) maka bisa dipidana,"jelasnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan ada sekitar di bawah 10 pengembang hunian yang belum menyerahkan PSUnya untuk jaringan pipa PDAM. "Ada beberapa pengembang yang masih mengelola kawasannya untuk persediaan air,"kata Arief.

Tak hanya pengembang hunian perumahan saja, Arief juga mengaku nantinya hunian vertikal seperti apartemen juga PDAM diminta untuk memasang. "Rencananya hunian vertikal PSUnya nanti akan diserahkan ke Pemkot Surabaya sehingga kami diminta untuk memasang jaringannya,"ujarnya. (red)

Teks foto : Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda PSU, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh