Skip to main content

Ijasah Ditahan dan Minta Tebusan Rp 25 Juta, Mantan Karyawan PT ABC Wadul Dewan

Mediabidik.Com - Menindak lanjuti laporan mantan karyawan PT Arta Boga Cemerlang (ABC), Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (14/03/2023). RDP tersebut dihadiri HRD sekaligus Legal Officer PT ABC, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Jesica Felania, mantan karyawan PT ABC yang berlokasi di Jl.Panjang Jiwo Surabaya, menceritakan kejadian yang dialaminya. Bermula saat dia melamar sebagai karyawan, dan diterima pada tanggal 1 Oktober 2020.

"Saat melamar dan diterima ijazah saya dibawa perusahaan sebagai jaminan. Lalu pada Mei 2021, saya dipaksa untuk keluar karena tidak masuk sehari," jelasnya.

Setelah keluar dari tempat kerjanya, Jesica meminta ijazah S1 miliknya yang disimpan pihak perusahaan.

"Namun untuk mengambil ijasah, saya harus membayar Rp 25 juta, dengan alasan sebagai biaya pengganti training dan lain-lain. Padahal training itu hanya seminggu dan berlangsung di kantor. Kok bisa sebanyak itu," ujar alumni Universitas Widya Mandala tersebut.

Kasus ini baru dilaporkan Jesica ke DPRD Surabaya dan Disnaker Kota Surabaya.

"Saya sekarang sudah bekerja ditempat lain, menggunakan simpanan fotocopy ijasah yang dilegalisir Universitas. Sedangkan ijasah asli saya masih ditahan PT ABC," imbuhnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Disnaker Kota Surabaya, ijazah merupakan dokumen yang melekat kepada yang mempunyainya, seperti KTP.

"Sedangkan dari pihak perusahaan mengatakan bahwa menjadikan ijasah karyawan sebagai jaminan merupakan aturan internal mereka. Tapi yang disayangkan adalah kalau hal itu sudah dilakukan perjanjian, pihak karyawan tidak mendapatkan salinan surat perjanjian tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya itu menambahkan, perkara ini akan diselesaikan secara internal dahulu. 

"Mantan karyawan yang merasa dirugikan ini akan didampingi Disnaker Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dahulu. Tanpa harus menebus ijasah. Namun kalau tidak kunjung selesai, dewan akan menggelar RDP lagi, mengundang kepolisian. Karena diduga sudah menjurus kearah pidana," terang Anas Karno.

Anas kembali mengatakan, kasus seperti ini bisa jadi banyak dialami oleh karyawan di perusahaan-perusahaan lainnya.

"Ini kan, sangat merugikan karyawan. Ketika mereka ingin berkembang di tempat lain atau tidak betah di tempat kerjanya, akan tersandera. Karena ijazah mereka dijadikan jaminan, dan untuk mendapatkannya harus menebus dengan uang yang sangat besar," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Jesica Felania, mantan karyawan PT ABC yang berlokasi di Jl.Panjang Jiwo Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...