Skip to main content

Ijasah Ditahan dan Minta Tebusan Rp 25 Juta, Mantan Karyawan PT ABC Wadul Dewan

Mediabidik.Com - Menindak lanjuti laporan mantan karyawan PT Arta Boga Cemerlang (ABC), Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (14/03/2023). RDP tersebut dihadiri HRD sekaligus Legal Officer PT ABC, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.

Jesica Felania, mantan karyawan PT ABC yang berlokasi di Jl.Panjang Jiwo Surabaya, menceritakan kejadian yang dialaminya. Bermula saat dia melamar sebagai karyawan, dan diterima pada tanggal 1 Oktober 2020.

"Saat melamar dan diterima ijazah saya dibawa perusahaan sebagai jaminan. Lalu pada Mei 2021, saya dipaksa untuk keluar karena tidak masuk sehari," jelasnya.

Setelah keluar dari tempat kerjanya, Jesica meminta ijazah S1 miliknya yang disimpan pihak perusahaan.

"Namun untuk mengambil ijasah, saya harus membayar Rp 25 juta, dengan alasan sebagai biaya pengganti training dan lain-lain. Padahal training itu hanya seminggu dan berlangsung di kantor. Kok bisa sebanyak itu," ujar alumni Universitas Widya Mandala tersebut.

Kasus ini baru dilaporkan Jesica ke DPRD Surabaya dan Disnaker Kota Surabaya.

"Saya sekarang sudah bekerja ditempat lain, menggunakan simpanan fotocopy ijasah yang dilegalisir Universitas. Sedangkan ijasah asli saya masih ditahan PT ABC," imbuhnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Disnaker Kota Surabaya, ijazah merupakan dokumen yang melekat kepada yang mempunyainya, seperti KTP.

"Sedangkan dari pihak perusahaan mengatakan bahwa menjadikan ijasah karyawan sebagai jaminan merupakan aturan internal mereka. Tapi yang disayangkan adalah kalau hal itu sudah dilakukan perjanjian, pihak karyawan tidak mendapatkan salinan surat perjanjian tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya itu menambahkan, perkara ini akan diselesaikan secara internal dahulu. 

"Mantan karyawan yang merasa dirugikan ini akan didampingi Disnaker Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dahulu. Tanpa harus menebus ijasah. Namun kalau tidak kunjung selesai, dewan akan menggelar RDP lagi, mengundang kepolisian. Karena diduga sudah menjurus kearah pidana," terang Anas Karno.

Anas kembali mengatakan, kasus seperti ini bisa jadi banyak dialami oleh karyawan di perusahaan-perusahaan lainnya.

"Ini kan, sangat merugikan karyawan. Ketika mereka ingin berkembang di tempat lain atau tidak betah di tempat kerjanya, akan tersandera. Karena ijazah mereka dijadikan jaminan, dan untuk mendapatkannya harus menebus dengan uang yang sangat besar," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Jesica Felania, mantan karyawan PT ABC yang berlokasi di Jl.Panjang Jiwo Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni