Skip to main content

Agus Priyo : Prioritaskan Uji Lab Dulu, Sebelum Revitalisasi Pasar Tunjungan

Mediabidik.Com - Dirut PD Pasar Surya, Agus Priyo memastikan revitalisasi Pasar Tunjungan akan dilakukan setelah adanya uji lab. Untuk uji lab bangunan Pasar Tunjungan dibutuhkan anggaran sekitar Rp 300 juta. 

Ia menerangkan, uji lab bangunan Pasar Tunjungan sangat penting karena jangan sampai sudah direvitalisasi ternyata masa kekuatan bangunannya tidak lama.

"Kita ingin tahu ketahanan bangunan nya berapa lama, dari sini baru akan kita diskusikan dengan Pemkot Surabaya untuk rencana revitalisasi,"ujar Dirut PD Pasar Surya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (16/03/23). 

Ia menjelaskan, revitalisasi Pasar Tunjungan tetap mengakomodir aspirasi pedagang yang sudah eksis, selama keinginan pedagang tidak melanggar hukum dan aturan yang ada.

Kedua, kata Agus Priyo A, kami melihat semangat pedagang yang mulai membuka stand nya dengan konsep kekinian seperti, tenant-tenant Good and Bavarage atau F&B di Pasar Tunjungan.

Agus Priyo menegaskan, PD Pasar Surya tidak menghambat pedagang membuka standnya, tapi tolong jangan sampai berpotensi melanggar hukum. 

Misalnya, jelas Agus Proyi A, pedagang lama disewakan ke pedagang baru sementara pedagang lama punya tunggakan biaya sewa ke PD Pasar Surya. Jadi, tolong dilunasi lebih dahulu.

"Intinya kita win-win solution lah, kalau biaya sewa stand dianggap terlalu berat bagi pedagang mari kita diskusikan bersama. Yang pasti saya minta kalau sudah buka dagangan nya, ayo buka terus jangan sampai berhenti. Dan kami minta pedagang tertib ikuti peraturan PD Pasar Surya,"tegas Agus Priyo A. 

Ia kembali mengatakan, soal revitalisasi kami menunggu kajian-kajian seperti uji lab, baru kita lakukan revitalisasi Pasar Tunjungan. 

"Jika bangunannya sudah layak, ya kita go lanjut revitalisasi,"tuturnya.

Agung P kembali menambahkan, untuk Luas lahan pasar Tunjungan yaitu 4.700 meter per segi. Tapi sekali lagi kita tidak bicara revitalisasi dahulu, melainkan prioritas kita uji lab. 

"Dan untuk revitalisasi sudah kita anggarkan saat penyertaan modal, tapi ya itu tadi tunggu uji lab nya dulu. Untuk uji lab sendiri membutuhkan anggaran Rp300 juta. "pungkasnya. (red)

Teks foto : Agus Priyo Direktur Utama PD Pasar Surya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...