SURABAYA (Mediabidik) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu 2019. Sebanyak 50 orang ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Surabaya terpilih dari total 5 daerah pemilihan (dapil).
"Ada 50 caleg terpilih dari sekian calon dari 5 dapil, tidak ada penambahan calon," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno kepada wartawan usai rapat pleno di Hotel Novotel Jalan Ngagel, Surabaya, Selasa (13/8/2019).
Pria yang akrab disapa Nano itu menjelaskan, dibandingkan dengan kota lain di Jawa Timur, rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih yang digelar KPU Surabaya ada keterlambatan. Sebab, dalam prosesnya pihaknya harus menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terlebih dahulu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya memang dibandingkan kota lain di Jawa Timur, Surabaya dikatakan terlambat. Karena KPU Kota Surabaya sendiri menghadapi PHPU dimana ada gugatan dari parpol," tutur Nano.
Dia menambahkan, "Namun setelah tahapan di MK kelar, akhirnya hari ini ending dari tahapan panjang 2019," imbuh Nano.
Dikatakan Nano, usai menggelar rapat pleno penetapan anggota terpilih, selanjutkan KPU Surabaya akan memberikan Surat Keputusan (SK) ke gubernur Jatim. Sebab, nantinya pelantikan akan dilantik langsung oleh gubernur.
"Kita tetap koordinasi dengan, pertama Bakesbang Linmas Kota Surabaya, gubernur Provinsi Jatim maupun dengan sekretariat DPRD Kota Surabaya," terang Nano.
Saat ditanya tempat atau lokasi pelantikan, mantan wartawan Sindo ini menjelaskan, untuk pelantikan kalau menilik sebelumnya dilakukan di gedung DPRD Surabaya sementara yang melantik gubernur Jatim.
"Karena terus terang SK penetapan ini sendiri sudah ditunggu gubernur," pungkasnya. (pan)
Foto : KPU Surabaya beri piagam penghargaan 50 anggota DPRD Surabaya terpilih
Foto : KPU Surabaya beri piagam penghargaan 50 anggota DPRD Surabaya terpilih
Comments
Post a Comment